Menata Ibukota, Kembali ke Zaman Baheula?

Seratus hari kepemimpinan duet Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ditandai dengan sejumlah keputusan yang dinilai publik kontroversial, terutama mengenai pengoperasian kembali becak dan penataan kawasan Tanah Abang.

MASA 100 hari duet kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ditandai sejumlah keputusan kontroversial termasuk “mengacak-acak” sejumlah kebijakan yang diambil para pendahulunya.

Misalnya, keputusan untuk melegalkan kembali pengoperasian becak di 16 kampung di ibukota  yang sudah dihapus sejak 1988, bertentangan dengan Perda No. 5/2014 tentang transportasi dan Perda no.8/2007 tentang ketertiban umum.

Jika alasannya untuk memberdayakan wong cilik,  jelasnya para pengayuh becak,– ia dapat mencarikan kegiatan lebih manusiawi, misalnya menjadikan  mereka sebagai tenaga honorer  seperti dilakukan Walikota Surabaya Tri Risma Harini.

Faktanya, hingga tua renta karena terdesak kebutuhan, banyak diantara mereka masih melakukan pekerjaan yang bisa disebut sebagai penghisapan manusia atas manusia (L’exploitation de l’homme par l’homme) itu.

Belum lagi dari sisi ketertiban, apa tidak difikirkan, kesemrawutan lalulintas di ibukota tidak lebih parah lagi walau katanya pengoperasian becak dibatasi di kawasan perumahan.

Tentu petugas Satpol PP akan disibukkan lagi dengan kegiatan razia becak yang beroperasi di luar wilayah yang diperbolehkan, atau mungkin juga oknum-oknumnya mendapatkan “proyek baru”, kongkalingkong dengan pengayuh beca?

Kekhawatiran itu bukan mengada-ada, karena dilaporkan beca-beca mulai berdatangan ke ibukota, diangkuti truk-truk tertutup terutama dari wilayah Pantura. Siapa yang bakal mengawasi dan mencegahnya?

Alasan karena becak masih dibutuhkan agaknya juga kurang pas. Bagaimana nantinya jika ada warga yang mengusulkan agar dibuka warung remang-remang  yang menjual miras atau menghidupkan kembali lokalisasi Kramat Tunggak karena ada “demand” atau permintaan?

 

Kebijakan reaktif

Penutupan jalur Jl. Jatibaru untuk dijadikan lapak PKL dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang dinilai sebagai kebijakan yang reaktif dan hanya menguntungkan sekelompok orang.

Jika maksudnya untuk menampung PKL juga tidak pas, karena dari 400 tenda yang dibangun di sepanjang Jl. Jatibaru, sebagian digunakan oleh pemilik toko, warga di lingkungan setempat (bukan PKL) dan kelompok lainnya.

Penutupan ruas jalan, menabrak sejumlah aturan sehingga Polda Metro Jaya meminta dianulir, menuai protes ratusan supir angkot yang anjlok penghasilannya dan ribuan pejalan kaki serta pengguna jalan yang dirampas haknya.

Membengkaknya anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari sekitar Rp 2,3milyar menjadi Rp28,9 milyar karena penambahan jumlah anggotanya dari 13 menjadi 78 orang juga disorot publik, apalagi kompetensi sebagian anggotanya diragukan.

Dibentuknya Komite Pencegahan Korupsi yang merupakan bagian TGUPP juga membingungkan karena tidak jelas tupoksinya dan berpotensi terjadinya benturan dengan inspektorat.

Penolakan Anies pada proyek reklamasi yang semula dimaksudkan untuk mengubah wajah kumuh Teluk Jakarta dan menambah kocek  pemprov DKI Jakarta dari hasil penjualan lahan di pulau-pulau buatan itu pada pihak swasta juga tidak jelas alasannya.

Sedangkan pembangunan rumah dengan DP nol persen (diganti dengan DP nol rupiah) yang merupakan janji andalan kampanye pasangan Anies-Sandi sampai saat ini juga belum dirinci skimnya.

Warga berpenghasilan antara Rp4 sampai Rp7juta per bulan yang dipersyaratkan untuk menyicil rumah susun seharga Rp185 juta (type 21) dan Rp320 juta (type 36) bakal tidak mampu menyicilnya.

Selain masa pembayaran cicilan di luar kelaziman (30 tahun), berapa warga DKI Jakarta yang akan tertampung di rumah susun yang dibangun, mengingat ada 12 juta warga yang membutuhkannya?

Program OKE OCE terkait dukungan modal dan kewirausaan baru dalam tahap pendataan sementara  OK OTrip (integrasi angkutan kota bertarif Rp5.000 satu   perjalanan dengan  berbagai moda dalam durasi tiga jam) masih tahap uji coba.

Pertanyaannya, berapa jumlah warga yang bisa dijangkau program OKE OCE dan berapa wilayah di ibukota terjangkau program OK Otrip.

Apa pun alasannya, Anies dan Sandi harus mampu membuktikan janji kampanye  di sisa empat tahun lagi periode kepemimpinan mereka.

Pada pilkada serentak yang diikuti 171 daerah tahun ini, diharapkan agar calon-calon kepala daerah dan wakilnya tidak mengobral janji, sebaliknya para pemilih tidak mudah terbuai bujuk rayu calon, apalagi yang cuma mengapitalisasi agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement