
EKSPLOITASI seksual terhadap anak-anak, baik yang dilakukan melalui teknologi daring maupun tidak, sudah dalam tingkat mencemaskan sehingga harus dicegah dan diberantas bersama oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
Kasubdit Penyidikan dan Penindakan, Direktorat Keamanan Informasi Kemkominfo Teguh Arifiadi di Jakarta pekan lalu mengungkapkan, sepanjang 2017 saja pihaknya telah memblokir 8.647 situs pornografi dari seluruhnya sebanyak 14.795 situs yang sudah diblokir.
Pemahaman bagi anak terkait bahaya berinteraksi dalam jaringan perlu diprogramkan mengingat munculnya berbagai bentuk tren baru kejahatan seksual terhadap anak akibat kemajuan teknologi tersebut.
Jaringan media sosial dengan berbagai aplikasinya sering dijadikan platform untuk berbagi info atau bertukar pengalaman dan foto atau perangkat game.
Menkominfo Rudiantara sendiri mengapresiasi kritik bahwa yang sudah dilakukan pemerintah belum mampu menangkal kejahatan seksual anak, namun pihaknya bersikap tegas dengan mengancam penutupan penyedia konten dalam waktu dua kali 24 jam tidak membersihkan konten-konten asusila.
Kemkominfo, Kemdikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Badan PBB untuk Pendidikan (UNICEF) dan Pemberantasan Prostitusi, Pornografi dan Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual (ECPAT) juga sedang merancang program perlindungan anak, khususnya di ranah daring.
Sementara Koordinator Nasional ECPAT Ahmad Sofian menilai, program literasi digital yang dilakukan Kemkominfo dengan mengedukasi pentingnya membuat konten positif dan bersilancar di internet secara sehat belum mampu menangkal kejahatan seksual anak di dunia daring yang terus berkembang.
Menurut dia, setidaknya ada lima bentuk kejahatan seksual anak secara daring yakni pornografi anak, menggoda anak-anak untuk berbuat cabul, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, posting gambar porno dan siaran langsung adegan kekerasan seksual secara daring.
Sedangkan yang juga perlu ditangani, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Abrijani Pangerapan, juga praktek-praktek yang offline, dimana segenap pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan pendidikan sejak dini terkait kesehatan reproduksi dan pendidikan seksualitas sesuai usia anak.
Anak-anak yang merupakan bibit pemimpin bangsa kelak, harus dilindungi dari praktek eksploitasi dan kejahatan seksual.




