Peringatan Zero Tolerance for Female Genital Mutilation/Circumcision (FGM/C) atau yang biasa disebut Sunat Perempuan yang diperingati setiap tanggal 6 Februari mengusung tema internasional yang tegas pada tahun 2026: “No End of FGM Without Sustained Commitment and Investment”. Dalam bahasa Indonesia, “Tak Akan Ada Akhir FGM Tanpa Komitmen dan Investasi Berkelanjutan.”
Tema itu menjadi pengingat bahwa menghentikan praktik sunat perempuan bukan sekadar soal aturan di atas kertas, melainkan membutuhkan upaya panjang, sumber daya, dan keberanian untuk mengubah norma sosial yang mengakar.
Data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan betapa beratnya tantangan ini.
Setelah satu dekade, prevalensi hanya turun sedikit, dari 52 persen pada 2013 menjadi 46 persen pada 2024, sementara lebih dari separuh praktik kini berlangsung dalam bentuk simbolik. Bentuk simbolik (misalnya nicks, pricks, atau ritual tanpa pemotongan besar) sering dianggap “lebih ringan” oleh masyarakat, padahal tetap mempertahankan legitimasi sosial yang membuat praktik itu bertahan.
Sebaran Praktik dan Faktor Pendorong
Di Indonesia praktik FGM/FGC masih ditemukan di berbagai wilayah, dengan konsentrasi lebih tinggi di beberapa daerah dan komunitas tertentu. Beberapa lokasi yang sering disebut dalam studi dan laporan adalah:
* Nusa Tenggara Barat (termasuk Lombok Utara)
* Lampung (Bandar Lampung)
* Wilayah Jakarta (seperti Jakarta Utara dan Jakarta Timur)
Selain itu, praktik ini juga dilaporkan tersebar di komunitas lain di pulau-pulau besar dan daerah pesisir, dengan variasi antarwilayah yang besar. Faktor lokal seperti tradisi, fatwa agama setempat, dan medikalisasi praktik memengaruhi pola penyebaran.
Di tingkat global, beberapa negara masih mencatat angka yang sangat tinggi: hampir 99 persen di Somalia, sekitar 87 persen di Mesir, dan kisaran 86–87 persen di Sudan. Angka-angka ini mengingatkan bahwa FGM bukan masalah lokal semata, melainkan isu kemanusiaan yang memengaruhi jutaan perempuan dan anak perempuan.
Risiko Kesehatan dan Landasan Kebijakan
Dari sisi kesehatan, sunat perempuan tidak memiliki dasar medis. Praktik ini berisiko menimbulkan:
* Komplikasi jangka pendek: nyeri, perdarahan, dan infeksi.
* Dampak jangka panjang: jaringan parut, masalah seksual, dan gangguan psikologis.
Di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan fondasi kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang melarang sunat perempuan dan Permenkes No. 2 Tahun 2025 yang mengarahkan fasilitas kesehatan untuk tidak melakukan praktik tersebut. Kementerian Kesehatan juga menggelar pelatihan bagi bidan dan tenaga kesehatan agar menolak permintaan keluarga.
Tantangan di Lapangan
Namun, regulasi saja belum cukup. Banyak tenaga kesehatan menghadapi tekanan sosial dan risiko stigma, sehingga mereka memilih sikap pasif atau melakukan praktik simbolik demi menjaga hubungan dengan komunitas. Kampanye seringkali gagal karena hanya menekankan risiko medis tanpa menyentuh akar motivasi masyarakat seperti nilai budaya dan keyakinan agama.
Selain itu, pencegahan belum terintegrasi ke dalam layanan rutin seperti pemeriksaan kehamilan atau layanan anak. Dilema muncul ketika penolakan tenaga kesehatan justru mendorong keluarga mencari pelaku non-medis yang lebih berisiko menimbulkan komplikasi.
Strategi dan Langkah ke Depan
Diperlukan pendekatan yang lebih luas dan berani:
* Investasi Pembangunan: Memposisikan penghapusan FGM sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar alokasi anggaran lebih mudah didapat.
* Perubahan Norma: Fokus pada menghapus norma pendorong melalui dialog lintas generasi dan keterlibatan tokoh agama.
* Digitalisasi: Memanfaatkan teknologi untuk menjangkau generasi muda di daerah terpencil.
* Perlindungan Tenaga Kesehatan: Melindungi nakes secara hukum dan sosial serta menyediakan mekanisme pelaporan dan insentif agar mereka menjadi agen perubahan.
Peringatan Zero Tolerance 2026 harus menjadi titik balik untuk mengakhiri legitimasi sosial praktik ini melalui langkah terkoordinasi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.



