JAKARTA – Prinsip wakaf melibatkan menahan harta dengan tujuan memanfaatkannya atau memperoleh manfaat yang diperkirakan, tanpa menghilangkan hak kepemilikan, dan hasilnya diberikan kepada penerima manfaat wakaf yang sah.
Meskipun umumnya terkait dengan wakaf tanah, masjid, atau madrasah, wakaf juga telah berkembang untuk mencakup berbagai instrumen, termasuk wakaf tunai. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tentang Wakaf Polis Asuransi.
Berdasarkan Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan bahwa wakaf tunai akan menjadi lebih diminati di Indonesia pada tahun 2021.
Salah satu bentuknya adalah wakaf wasiat, yang melibatkan perencanaan wakaf dengan mewasiatkan sebagian kepemilikan aset pewakaf setelah kematiannya, tetapi masih dapat memanfaatkan aset yang diwakafkan selama hidupnya.
Sementara Wakaf Polis Asuransi melibatkan mewakafkan sebagian dari nilai polis asuransi yang dicairkan.
Meskipun ada pandangan bahwa asuransi tidak diajarkan dalam ajaran Rasulullah SAW, ini menciptakan kontroversi dan kebingungan, terutama bagi mereka yang memiliki pengetahuan agama yang terbatas.
Namun, Islam tidak mengharamkan kepemilikan asuransi selama dikelola sesuai syariat Islam. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi.
Dalam fatwa tersebut (No. 106 Tahun 2016), DSN-MUI memperbolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Inilah sebabnya mengapa lembaga wakaf dan lembaga asuransi syariah bekerja sama dalam menghadirkan produk wakaf asuransi, dengan harapan para pemegang premi yang juga merupakan calon wakif dapat beramal sesuai ajaran agama sambil memperoleh perlindungan.
Dalam produk wakaf polis asuransi, setiap peserta dapat mewakafkan hingga 45 persen manfaat asuransi dan 30 persen wakaf investasi. Dana wakaf ini dapat dicairkan saat klaim diajukan.
Bahkan, beberapa lembaga asuransi syariah juga menawarkan wakaf berkala, di mana sebagian premi peserta diwakafkan secara bulanan, mengadopsi konsep tabungan.
Wakaf polis asuransi melibatkan mewakafkan nilai investasi atau manfaat asuransi dari polis asuransi syariah. Kebijakan ini harus diberitahukan kepada ahli waris, seperti anak pewakaf.
Dalam prosesnya, ada beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi, termasuk pewakaf (orang yang mewakafkan), harta yang diwakafkan (uang), penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), dan penyerahan wakaf yang bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau isyarat.
Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola oleh pengelola wakaf (nazir) untuk disalurkan ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dengan demikian, wakaf polis asuransi dianggap sebagai investasi efektif untuk individu maupun negara.





