
UJIAN Nasional (Unas) bertujuan untuk standardisasi dan evaluasi mutu pendidikan, sampai di mana penyerapan ilmu si murid –sekarang istilahnya: peserta didik– di bangku sekolah. Dengan Unas pemerintah bisa menyempurnakan segala kekurangan sistem pendidikan kita. Kurikulum selalu berubah-ubah di antaranya juga karena merujuk hasil Unas.
Pada debat Cawapres 17 Maret lalu Sandiaga Uno melempar gagasan, bila menang Pilpres pihaknya akan menghapus Ujian Nasional (Unas) demi menghemat anggaran. Sebagai gantinya, untuk masuk jenjang sekolah lanjutan lewat PMDK (Penelusuran Minat Dan Kemampuan). Semudah itukah menghapus Unas? Lalu menyeleksi jutaan murid tiap tahun, bagaimana caranya? Apa kira-kira Pak Guru tidak gempor dibuatnya?
Makin ke sini mapel (mata pelajaran) di sekolah memang semakin banyak dan susah. Karenanya Unas menjadi momok yang menakutkan. Soalnya masa pendidikan pengajaran selama 3 tahun, hilang percuma jika tidak lulus. Yang lulus pun hanya dihargai dengan selembar kertas atas nama negara yang dinamakan ijazah. Padahal semakin tinggi persaingan, sudah pegang ijazah pun tak ada jaminan bisa memperoleh pekerjaan. Sekedar contoh, dari 7 juta penganggur di Indonesia, 11,24 persen adalah lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan 7,95 persen lulusan SMA. Belum lagi penganggur dari kalangan sarjana S1, S2.
Kemudian para pakar dengan berbagai alasan mewacanakan Unas dihapus saja.Pada era Mandikbud Anies Baswedan memberi jalan tengah, Unas tetap diadakan tetapi bukan lagi sebagai penentu kelulusan. Sejak 2015 otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah. Namun demikian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan nilai standar minimal kelulusan yang harus diacu oleh sekolah. Untuk lulus Unas 2016, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata minimal 5,5.
Ketika Mandikbudnya digantikan oleh Muhadjir Effendi, pernah ada rencana untuk menghapus total Unas, tapi tahu-tahu dibatalkan. Sebab jika tak ada Unas, bagaimana mengukur standar mutu pendidikan kita. Kelulusan murid hanya diserahkan lewat ujian sekolah, menimbulkan kecurigaan bahwa guru dan murid berkolusi. Demi citra sekolahnya, semua diluluskan. Paling celaka murid yang tak disukai guru, bisa dibikin kartu mati.
Nah, dalam debat Cawapres pertengahan Maret lalu, Cawapres Sandiaga Uno mewacanakan untuk menghapus Unas bila berhasil masuk Istana. Murid nantinya masuk jenjang pendidikan selanjutnya lewat PMDK. Kata Sandi, dengan dihapuskanya Unas anggaran negara bisa dihemat. Memangnya PMDK itu kepanjangan: (P)enerimaan (M)ahasiswa (D)emi (K)eiritan?
Unas setiap tahunnya memang bisa menghabiskan anggaran sampai ratusan miliar. Tapi jika demi menghemat anggaran lalu mengorbankan kwalitas pendididikan generasi muda, apa itu bukannya gagal paham? Faktanya, dengan Unas berbasis komputer (UNBK), bisa menghemat dana sampai Rp 100 miliar. Biasanya habis Rp 135 miliar, kini cukup Rp 35 miliar. Soalnya tidak diperlukan lagi kertas soal ujian yang harus dicetak berjuta-juta eksemplar. Belum lagi biaya distribusi ke berbagai daerah.
Seleksi murid ke jenjang sekolah lanjutan pakai PMDK, bagaimana caranya? Jumlah lulusan SMA saja, setiap tahunnya bisa mencapai 8 juta. Bagaimana menyeleksinya untuk menentukan murid yang berpretasi? Lalu murid-murid yang tidak berprestasi apakah tidak boleh melanjutkan sekolah? Yang perempuan sih bisa melanjutkan ke jurusan Ibu Rumah Tangga, yang lelaki?
Dan harus diingat Unas hukumnya wajib, sebab sudah diatur dalam UU Sisdiknas No. 20/2003. Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Jika bernafsu untuk mengubah, DPR harus mengandemen UU-nya. Jika kursi oposisi lebih banyak jumlahnya, niscaya sia-sia belaka, Bro! (Cantrik Metaram)




