Menguak Mega Korupsi E-KTP

(kota bitung.go.id)

HARAPAN publik terkait pengungkapan seluruh pihak yang terlibat kasus mega korupsi berjamaah e-KTP bernilai Rp2,3 triliun dari total proyek sebesar Rp 6,9 triliun membuncah lagi dengan akan disidangkannya dua terdakwa kasus  ini.

Masyarakat meyakini, mustahil manipulasi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011 – 2012 bagi sekitar 187 juta penduduk Indonesia hanya dilakukan oleh segelintir orang di kemendagri tanpa keterlibatan pihak-pihak lain.

Empat belas penikmat hasil penggelembungan nilai proyek, sebagian anggota DPR,  dilaporkan telah mengembalikan uang haram yang mereka terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebesar Rp30 milyar dari total nilai uang yang sudah dikembalikan sebanyak Rp250 milyar berasal dari anggota DPR, selebihnya oleh para pemasok atau vendor.

Dua terdakwa yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3) yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Irman serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Anggota DPR yang pernah diperiksa oleh KPK yakni Ketua Fraksi Golkar 2009 – 2014 yang saat ini menjabat Ketua DPR, Setya Novanto, Ade Komarudin,    Agun Gunanjar, Nirwan Amin, Ganjar Pranowo (kini Gubernur Jateng), Chairuman Harahap, Jafar Hafsah, Markus Mekkeng, Olly Dondokambey (sekarang Gubernur Sulut) erta Arnas Urbaningrum dan Nazaruddin, kader Partai Demokrat yang sudah dipidanakan karena kasus korupsi Proyek Hambalang).

Seluruhnya ada 23 anggota DPR yang dimintai keterangan oleh KPK, namun tidak semuanya hadir dengan berbagai alasan.

Terkait pejabat pemerintah, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur BI Agus Martowardoyo juga pernah diundang KPK sebagai saksi, sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H Laoly yang sebelumnya anggota Komisi II DPR, dua kali mangkir dari jadwal panggilan KPK. Yang pertama beralasan, panggilan terlalu mepet dan yang kedua, sedang di luar negeri.

Sikap Kehati-hatian

Sikap kehati-hatian KPK karena diduga melibatkan banyak tokoh-tokoh parlemen dan pemerintahan, ditambah lagi dengan keterbatasan penyidik yang dimiliki  KPK, membuat aroma busuk penyimpangan proyek e-KTP yang terendus sejak 2014 lalu itu baru mulai akan disidangkan di meja hijau.

KTP elektronik atau e-KTP merupakan satu-satunya bukti diri atau identitas bagi WNI yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.  Keterlambatan pembuatan e-KTP paling tidak ikut menganggu jalannya Pilkada serentak 15 Februari lalu akibat jutaan warga tidak dapat memberikan hak suaranya.

Lambannya proses penetapan terduga pelaku menjadi tersangka dikhawatirkan akan mempersulit proses peradilan larena sebagian barang bukti hilang atau bisa saja dengan sengaja dihilangkan.

Namun demikian, keterbasatan jumlah penyidik yang dimiliki KPK juga harus dimaklumi. Sebagai perbandingan lembaga anti rasuah semacam KPK yang ada di Hongkong memiliki 1.500 tenaga penyidik, dibandingkan KPK  dengan 100 penyidik yang harus menangani berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Namun yang membanggakan, sejauh ini tidak satupun pihak yang ditersangkakan oleh KPK lolos dari jeratan hukum.

Publik masih menaruh harapan yang tinggi pada KPK, satu-satunya institusi penegak hukum yang masih diandalkan untuk memberantas perkara korupsi – kejahatan luar biasa – yang menyengsarakan rakyat dan merendahkan martabat bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement