JAKARTA, KBKNews.id – Muharam tahun ini berlangsung sejak 27 Juni hingga 25 Juli 2025. Di sebagian kalangan masyarakat, khususnya dalam budaya Jawa, bulan ini—yang dikenal juga dengan nama bulan Suro—dianggap tidak baik untuk melangsungkan pernikahan. Pandangan ini tumbuh dari tradisi turun-temurun dan mitos budaya, bukan dari ajaran agama.
Namun, dalam Islam, tidak ada larangan menikah di bulan Muharram. Setiap waktu dalam setahun diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan, selama syarat dan rukun nikah terpenuhi sesuai syariat.
Asal-Usul Pandangan “Menikah di Muharam Membawa Sial”
Di beberapa daerah, termasuk Jawa dan negara seperti Mesir, masih berkembang anggapan bahwa menikah di bulan Muharam bisa membawa kesialan seperti konflik rumah tangga, perceraian, atau kematian.
Kepercayaan ini bersumber dari budaya lokal, mistisisme, serta pengaruh kepercayaan pra-Islam (masa Jahiliyah), dan bukan berasal dari Al-Qur’an atau hadis Nabi.
Tanggapan Ulama dan Lembaga Keislaman
Pandangan bahwa menikah di bulan Muharam membawa nasib buruk telah dibantah oleh berbagai ulama dan lembaga fatwa:
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Mesir) dalam fatwa tahun 1957 menegaskan tidak ada dalil syari yang melarang menikah di bulan Muharam. Hukumnya sama dengan bulan lainnya.
Syekh Yusuf al-Qardhawi juga menyatakan bahwa kepercayaan tersebut tidak memiliki dasar agama.
Ulama Mazhab Syafi’i memang menyebutkan bahwa bulan Syawal lebih dianjurkan untuk menikah, tetapi Muharam tetap diperbolehkan.
Penegasan Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Dalam QS At-Taubah: 36, disebutkan bahwa Muharam adalah salah satu dari empat bulan haram, dan larangan dalam ayat itu adalah berbuat zalim, bukan larangan untuk menikah.
Rasulullah SAW bersabda:
“لا عدوى، ولا طيرة”
“Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya, dan tidak ada thiyarah (kesialan)”. (HR Bukhari dan Muslim)
Artinya, Islam tidak mengakui adanya nasib buruk yang dikaitkan dengan waktu atau bulan tertentu.
Secara syariat, menikah di bulan Muharam hukumnya mubah (diperbolehkan). Tidak ada larangan dalam Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat ulama yang melarangny
Oleh karena itu, umat Islam seharusnya tidak terpengaruh oleh mitos atau tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Penting bagi kita untuk membedakan antara budaya dan ajaran agama. Tradisi yang bertentangan dengan syariat sebaiknya tidak dijadikan dasar dalam mengambil keputusan, apalagi yang menyangkut ibadah dan muamalah seperti pernikahan.





