GARA-gara pasal karet dalam UU Tenaga Kerja, banyak perusahaan swasta yang melarang karyawan menikah dengan teman sekantor. Perusahaan BUMN demikian juga. Hanya PNS yang tidak dilarang. Sejumlah orang kini menggugat pasal pernikahan sekantor itu ke MK, karena banyak merugikan bahkan mematikan karier seseorang.
Menikah itu bagian dari nafsu mempertahankan jenis, untuk berketurunan. Allah Swt pun menciptakan manusia hidup berpasang-pasangan, juga agar selalu tenteram dalam hidupnya (QS Arrum ayat 21). Buktinya, orang hidup menjomblo tidaklah tenang. Sampai-sampai gubernur DKI terpilih mau ngurusi soal begituan lewat program KJJ (Kartu Jakarta Jomblo), agar manusia bisa begituan secara normal.
Tapi sesungguhnya soal rejeki, mati dan jodoh itu rahasia Illahi, semua ada di luhmahfudz dan manusia tak mungkin tahu atau dapat bocorannya. Hari ini mau dapat duit banyak, misalnya terima uang Rp 1 miliar karena jadi RW di DKI, atau meninggal disrempet KA; semua sudah ditentukan oleh Allah Swt. Begitu pula dengan jodoh seseorang, manusia juga tak bisa menentukan, karena semua sudah menjadi garis dan ketentuan Allah Swt.
Manusia tak bisa menentukan, ingin istri cantik seperti artis, atau suami ganteng macam pemain sinetron. Justru sering terjadi kebalikan. Yang ingin istri putih bersih, dapatnya malah hitam manis. Yang pengin punya suami tinggi ganteng, malah dapatnya pendek macam mercon bantingan. Seperti apa “jatah” dari Sang Pencipta terima saja, karena kita hanya bisa mensyukuri.
Oleh karenanya ketika seseorang tahu-tahu harus berjodoh dengan teman satu kantor, itu juga Allah semata yang mengaturnya. Jika Anda seorang PNS, itu akan berlangsung tanpa kendala. Tapi jika Anda pegawai swasta atau karyawan BUMN, harus memilih salah satu. Batal menikah dengan kekasih, atau bisa menikah tapi salah satu harus keluar dari kantor.
Memang tak semua perusahaan swasta menggunakan UU Tenaga Kerja itu, tapi BUMN hukumnya menjadi wajib. Sebab pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan mengatakan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal tersebut memang jadi biang keroknya, karena begitu elastis seperti karet. Mestinya UU itu cukup melarang, tapi kenapa ada perkecualian? Gara-gara pasal yang banci itulah kemudian kini sekelompok orang menggugatnya ke MK. Pasal itu telah mematikan karier banyak orang, karena tidak akan selalu terjadi konflik kepentingan dari perkawinan dengan teman sekantor.
Memang di satu dua kasus bisa terjadi konflik kepentingan tersebut. Misalkan suami sebagai atasan, ketika dia harus mempromosikan si A yang kebetulan istri sendiri, pasti disorot, “Mentang-mentang istrinya.” Begitu juga ketika memberi sanksi pada anak buah yang kebetulan suami sendiri, juga sering tidak tega. Karyawan lainnya pasti akan protes, “Mentang-mentang suami sendiri.”
Bahasa yang digunakan para penggugat ke MK sebetulnya juga kurang pas. Mestinya: menikah dengan teman satu kantor. Jika pakai frasa: menikahi teman sekantor, sudah pasti dilarang keras. Soalnya, punya bini satu saja bisa empot-empotan, apa lagi seluruh teman di kantornya dikawini semua, apa nggak gempor itu barang? “Bagai bubuk makan kayu,” kata iklan obat kuat. (Cantrik Metaram)





