JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sampai 27 Juli limbah medis COVID-19 mencapai 18.460 ton.
Ia menjelaskan, limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma isolasi, karantina mandiri, tempat uji deteksi dan tempat vaksinasi.
Siti merinci, limbah medis COVID-19 ini mencakup infus bekas, masker, vial vaksin (botol vaksin), jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR dan antigen, dan alcohol pembersih swab. Data limbah medis tersebut, katanya, berasal dari berbagai provinsi di Tanah Air.
Ia memperkirakan data itu masih belum lengkap sehingga kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar.
Siti mengatakan, berdasarkan perkiraan dari asosiasi rumah sakit, limbah medis yang dihasilkan per hari bisa mencapai 383 ton. Walaupun fasilitas pengolahan limbah B3 medis bisa mengolah hingga 483 ton per hari, fasilitas tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Maka dari itu, sejak tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan relaksasi aturan untuk memberikan percepatan izin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki incinerator (pembakaran) limbah medis agar bisa segera beroperasi. Incinerator tersebut disyaratkan bisa mencapai suhu 800 derajat celcius dan diawasi oleh KLHK.
“Kita akan bangun alat-alat pemusnah, apakah incinerator atau shredder, nanti yang akan dijelaskan sistemnya oleh kepala BRIN, untuk segera direalisasikan dan diperintahkan Pak Presiden untuk segera dilaksanakan,” katanya, dikutip VOAIndonesia.
Pemerintah, kata Siti, akan menganggarkan Rp1,3 triliun untuk membangun alat pemusnah limbah B3 medis tersebut. Meski begitu, belum diketahui sumber dana yang akan digunakan untuk pengelolaan sampah medis tersebut. Menurut Siti, sumber dananya bisa berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), atau dana yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.





