KUPANG – Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hati-hati jangan sampai menunggak membayar premi, karena akan dikenakan denda 2,5 persen.
Denda ini dikenakan tertulis sejak 1 April 2016, bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit di berbagai daerah di Tanah Air.
“Denda sebesar 2,5 persen tersebut berasal dari total biaya perawatan, dikenakan dalam kurun waktu 45 hari sejak pelunasan biaya rawat inap,” kata Kepala BPJS NTT, Frans Parera, di Kupang, Sabtu (4/6/2016), dikutip dari Antara.
Denda bagi penunggak premi BPJS tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Misalnya, jika tidak membayar premi selama tiga bulan untuk paket kelas I sebesar Rp80.000 per bulan, maka biaya perawatan rumah sakit bagi pasien bersangkutan sampai sembuh sebesar Rp50 juta.
“Karena itu, saat ia melunasi ongkos rawat inap, harus membayar 2,5 persen ditambah Rp50 juta dan ditambah lagi tunggakan tiga bulan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya karena BPJS telah berkomitmen untuk memberikan pelayan terbaik bagi peserta terutama ketika harus berhadapan dengan biaya pengobatan penyakit biasa hingga penyakit mematikan, maka denda ini harus diterapkan.
Data dari Kementerian Kesehatan, sebanyak Rp13,39 triliun atau 23,9 persen dari dana pelayanan kesehatan selama 2015 dihabiskan untuk membiayai pasien dengan penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, gagal ginjal, dan stroke.
“Penyakit ini mendominasi pelayanan kesehatan yang seharusnya mendorong kesadaran kita bersama untuk melakukan penguatan lebih ke hulu terutama promotif dan preventif,” katanya.





