Menyambung “Urat Malu” Politisi

Langkah cepat yang dilakukan Sekjen Partai Nasdem sekaligus anggota DPR, Patrice Rio Capella (PRC) mengundurkan diri setelah ia ditetapkan tersangka oleh KPK diapresiasi banyak pihak dan diharapkan dicontoh oleh segenap politisi dan elite pemerintah yang terlibat masalah di negeri ini.

“Politisi dan pejabat harus belajar dari kasus ini dan memulai budaya baru untuk mengakui kesalahan, meminta maaf pada publik, dan segera mundur dari jabatan yang diembannya,“ kata pakar komunikasi, Cipta Lesmana dalam acara Bincang Pagi berjudul “Inisiasi Budaya Malu” di Metro TV, Kamis.

Petinggi Partai Nasdem itu, menurut Lesmana, dalam hitungan jam setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk “mengamankan” perkara dana Bansos, Pemda Sumatera Utara langsung meminta pengunduran dirinya selaku anggota DPR dan keanggotaannya di Partai Nasdem.

Hal itu berbeda misalnya, dengan yang dilakukan Partai Demokrat terhadap kadernya, Angelina Sondakh dan juga ketua umumnya, Anas Urbaningrum. Pemberhentian terhadap Ketua PPP Suryadharma Ali juga memerlukan waktu lebih dua bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang merupakan kader PKS juga belum diberhentikan sampai saat ini walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli lalu.

Berbagai alasan dikedepankan oleh parpol terhadap kadernya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain berlindung di balik azas praduga tidak bersalah, tidak memberhentikannya dari jabatan atau anggota parlemen sebelum yang bersangkutan menerima keputusan tetap dari pengadilan.

Sedangkan, Ketua DPP Nasdem Taufik Basari mengemukakan, sikap yang ditunjukkan PRC berani bertanggungjawab atas apa perbuatannya, mencerminkan bagian komitmen dan budaya yang hendak dibangun partainya.

“Partai Nasdem secara bertahap berupaya menanamkan nilai-nilai terbaik bagi kadernya untuk bangsa ini agar persepsi publik yang cenderung negatif terhadap parpol bisa berubah,” ujarnya. Menjawab pertanyaan, ia juga yakin Partai Nasdem akan tetap eksis dan tidak bakalan bubar hanya gara-gara kasus yang melibatkan PRC.

Cipta Lesmana berharap, apa yang dilakukan PRC dan Partai Nasdem bisa mendorong tumbuhnya budaya malu di kalangan politisi, walaupun dia tidak yakin, perilaku buruk yang dipertontonkan sebagian politisi termasuk yang di parlemen bisa berubah secara “instant”. “Budaya malu jadi barang mahal di kalangan politis,“ keluhnya.

Ia mengambil contoh, pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon yang menemui taipan kondang AS Donald Trump di New York beberapa waktu lalu. Yang lebih mengherankan, menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang semula menggebu-gebu akan mempermasalahkannya, hanya menetapkan sebagai pelanggaran etika ringan, padahal keduanya mestinya dinilai melakukan pelanggaran serius, apalagi mereka tiga kali mangkir diundang rapat oleh MKD.

“Mana bisa anggota DPR mengadili anggota DPR juga, apalagi mengadili pemimpin DPR,“ tutur Lesmana seraya menambahkan, mungkin perlu dipertimbangkan ke depannya agar MKD juga diisi oleh orang-orang luar kalangan DPR.

Selain masalah mental, termasuk bawaan sebelum menjadi anggota DPR, menurut Lesmana, lemahnya sanksi juga memberikan andil, maraknya praktek korupsi yang juga melibatkan sejumlah anggota parlemen merupakan kejahatan luar biasa di negeri ini.

Menurut catatan KPK, sebanyak 48 anggota DPR (18 F-PDIP, 12 F-Golkar, tiga F-PPP dan enam F-Demokrat, empat F-PAN, masing-masing satu dari F-PKB, PKS, F-Bintang Reformasi dan F-Partai Hanura) dan F- Partai Nasdem yang terjerat berbagai kasus korupsi.

Sikap PRC yang mau bertanggungjawab atas perbuatannya dan sikap Partai Nasdem yang terbuka untuk tidak menutup-nutupi aib tersebut patut diapresiasi, tetapi tentunya jangan sampai menjadi preseden, koruptor yang mengaku setelah tertangkap tangan atau mengembalikan uang yang dikorupnya malah dianggap sebagai “pahlawan”.

Apapun alasanya, jika terbukti, praktek korupsi yang dilakukan kader-kader parpol adalah penghianatan terhadap demokrasi dan rakyat yang termiskinkan dan teraniaya akibat ulah mereka.

Jika saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, mungkin perlu pula difikirkan hukuman serupa terhadap para koruptor agar “syahwat” korupsi mereka melemah. Entah bagaimana caranya.

Advertisement