Menyiasati Hukum Allah Swt

Razia kawin kontrak di kawasan Puncak, dan polisi menangkap para pelakunya. Tapi tak pernah kapok.

PEMBANGUNAN jalur Puncak 2 yang digagas sejak tahun 2015, tersendat-sendat sehingga diambil alih Kementrian PUPR. Tapi sebaliknya pembangunan puncak asmara di kawasan Puncak, sejak 2015 lancar-lancar saja. Melalui “kawin kontrak” banyak turis Timur Tengah memuaskan syahwatnya di sini, barang seminggu sampai sebulan. Katanya sih dijamin sudah halalan tayiban wa asyikan, karena sudah dinikahkan oleh penghulu, didukung saksi, wali lengkap dengan maskawinnya. Ini mah perkawinan abal-abal, cara orang menyiasati hukum Allah Swt yang telah digariskan dalam Qur’an.

Melalui operasi Pekat (penyakit masyarakat) sebetulnya Pemda Bogor dan Pemda Cianjur telah berulangkali menertibkan praktek “prostitusi bersyariah” tersebut. Tapi selalu kambuh sampai sekarang. Terakhir, Bupati Cianjur Herman Suherman berencana membuat Perda untuk menangkal pelacuran terselubung itu. Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin minta pemerintah pusat membatasi kaum emigran, karena kebanyakan merekalah yang jadi praktisinya.

Kawin kontrak di kawasan Puncak, di wilayah Bogor berlangsung di Kampung Arab di mana aslinya disebut kampung Sampay atau Warung Kaleng. Warung Kaleng itu sendiri berada di Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara.  Adapun di wilayah Kab. Cianjur berada di seputar Cipanas. Di tempat-tempat inilahg para orang berduit dari Timur Tengah memanjakan syahwatnya dengan alasan telah menikah resmi.

Di musim haji, musimnya pula libur panjang orang-orang Timur Tengah. Yang sedang tidak menunaikan rukun Islam ke-5, rupanya banyak pula yang memilih liburan ke Indonesia dengan cara Puncak Tembak Langsung. Di sinilah ironisnya, sementara yang lain berebut mencari pahala ke Mekah dan Madinah, mereka ini sibuk urusan paha!

Baik turis Timur Tengah maupun sindikat kawin kontrak di Puncak, semua sepaham bahwa zina dilarang agama. Acuannya surat Al Isra ayat 32 yang mengatakan: jangan kau dekati zina! Ayat itulah yang kemudian mereka siasati. Si lelaki dengan wanita yang diminati kemudian dinikahkan resmi. Tapi yang namanya penghulu, bukan dari KUA, wali juga bukan orangtua asli mempelai wanita, melainkan asal comot saja. Begitu pula saksinya.

Yang benar-benar asli hanyalah mahar, bukan kitab Qur’an dan seperangkat salat, tapi uang tunai yang berjumlah puluhan juta. Untuk menikah hanya seminggu – dua minggu taripnya bisa sampai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Makin tambah waktu kontraknya, makin mahal pula tarif kontrak nikahnya.

Bagaimana dengan pembagian uangnya? Si mempelai wanita hanya dapat 50 persennya saja, karena selebihnya dibagi-bagi untuk wali, saksi dan penghulunya. Maka seorang mahasiswi di Bogor yang pernah jadi korban kawin kontrak itu mengaku, di kala masih gadis di tahun 2015, pernah dikontrak turis Timur Tengah dengan mahar Rp 150 juta, belanja harian Rp 750.000,- Tapi ya itu tadi, dia “digeber” terus dalam keseharian. Bahkan pernah dalam sehari minta dilayani hubungan intim 3 kali. “Saya pernah sampai jatuh sakit.” Akunya secara jujur.

Bagaimana jika sampai terjadi kehamilan dan kemudian melahirkan? Itu resiko pihak “istri”-lah, sebab “suami” setelah kenyang “nyetrom” di Indonesia kembali lagi ke negaranya, tanpa pernah memikirkan dampak dari kontrak syahwatnya tersebut. Jadi mirip Raden Harjuna dalam kisah perwayangan. Setelah “nyetrom” si Endang putri sang begawan dari pertapan Anu, dia pergi untuk tidak kembali. Tahu-tahu nantinya ada lakon si Anu “takon bapa” alias mempertanyakan siapa ayahnya.

Begitulah kawin kontrak, resikonya mirip dengan kawin siri. Baik istri maupun anak tak punya hak waris ketika suami meninggal, atau harta gono-gini ketika bercerai. Bedanya adalah, kawin siri masih ada niat membentuk keluarga bahagia, sedangkan kawin kontrak sekedar untuk melepas syahwat belaka.

Selama Perda belum dibuat dan kemudian ditegakkan, selama razia polisi tak berkesinambungan, kawin kontrak di Puncak akan terus berlangsung. Orang-orang Timur Tengah jadi begitu betah di kawasan Cianjur, padahal penyanyi Alfian tahun 1960-an hanya betah “Semalam di Cianjur”, dan lain hari sudah terbang ke Irian Barat (Papua) untuk menikmati “Senja di Kaimana”. (Cantrik Mataram)

 

 

 

Advertisement