
HARI ini bangsa Indonesia memperingati hari kelahiran Pancasila yang ke-77. Bahkan sejak pemerintahan Presiden Jokowi (2016), hari kelahiran Pancasila 1 Juni itu dijadikan hari libur nasional. Pegawai negeri dan swasta dibebaskan dari pekerjaan rutinitas di kantor maupun perusahaan. Ironisnya sekarang, sekelompok rakyatnya yang terang-terangan merongrong Pancasila dan mau menggantikannya dengan khilafah Islamiyah, dibebaskan pula oleh pemerintah.
Ini kan sama saja rakyat Indonesia sekedar diminta mengenang hari kelahiran Pancasila itu, tapi tidak perlu merawatnya. Atau karena pemerintah menganggap Pancasila begitu sakti -setiap 1 Oktober diperingati di Lobang Buaya- sehingga tidak perlu dibela? Dulu tahun 1965 musuh Pancasila orang-orang PKI, tapi sekarang lawannya justru kelompok Islam radikal yang menganggap khilafah Islamiyah sebagai solusi umat.
Dulu propaganda merongrong Pancasila baru tulisan di media masa konvensional, TV dan lewat tatap muka. Tapi di zaman internet ini, perongrongan Pancasila dilakukan juga lewat medsos. Ini dampaknya lebih masif. Bukan saja mahasiswa yang terpapar, tapi juga pegawai negeri dan BUMN, terbukti pernah ditemukan ASN ke kantor pakai seragam Korpri yang dimodifikasi menjadi jubah.
Istilah merongrong Pancasila telah ada sejak Orde Lama dan Orde Baru. Di masa Presiden Sukarno orang yang berseberangan dengan pemerintah disebut “kontra revolusi”, mereka yang mengganggu jalannya revolusi kita harus diretol. Di masa Orde Baru, orang yang berseberangan dengan pemerintah masih juga disebut merongrong Pancasila. Karena itu munculah “Petisi 50”, karena Presiden Soeharto menilai setiap lawan politiknya yang mengkritik dirinya sebagai mengkritik atau merongrong Pancasila.
Para tokoh yang menandatangani “Petisi 50” langsung diretol jika pakai istilah Bung Karno. Caranya, Pak Harto kemudian mencabut hak-hak perjalanan mereka, dan melarang koran-koran menerbitkan foto-foto mereka ataupun mengutip pernyataan-pernyataan mereka. Para anggota kelompok ini tidak dapat memperoleh pinjaman bank dan kontrak-kontrak. Bahkan kondangan saja kelompok Ali Sadikin ini dikontrol.
“Petisi 50” lahir tak lepas dari kebijakan Pak Harto yang ingin memasyarakatkan Pancasila dan mem-Pancasilakan masyarakat. Agar bangsa Indonesia terhindar dari ancaman-ancaman ideologis dari kiri (yaitu komunisme) dan kanan (yaitu Islam politik), dibentuklah BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada 1978. Produknya adalah P-4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila). Pemerintah mengharuskan Pancasila dijadikan sebagai mata pelajaran wajib di departemen-departemen pemerintahan, sekolah-sekolah, tempat-tempat kerja.
Kebijakan Pak Harto tersebut mengundang kritik dan cemoooh dari kaum intelektual. Karenanya ketika Orde Baru jatuh, pemerintahan reformasi menghapus P-4 itu dari sekolah dan perkantoran. Sekian puluh tahun kemudian, rakyat telah melupakan Pancasila. Jangankan mempraktekkan dalam keseharian, teksnya saja banyak yang lupa. Karenanya Presiden Jokowi kemudian membentuk BPIP pada Februari 2018.
Meski tujuannya tak jauh beda dengan P-4, tapi BPIP kalah gaungnya. Meski sudah ada BPIP, tindakan rakyat yang bertentangan dengan Pancasial tetap saja marak. Intoleransi berkembang pesat, kelompok Islam radikal makin terang-terangan mengasong paham khilafah, hanya dibiarkan saja. Bahkan di masa HTI belum dibubarkan, pemerintah membiarkan saja konprensi khilafah di GBK pada 2007 dan 2013. Padahal kelompok ini termasuk yang ingin mengganti Pancasila.
Pawai khilafah pernah terjadi di Yogyakarta. Akhir April lalu DPRD DIY menerima rombongan pengasong khilafah untuk menyampaikan petisi perlunya khilafah Islamiyah, menggantikan Pancasila. Banyak yang menyesalkan akan kecolongannya para wakil rakyat itu, sehingga FORSA (Forum Bersama NKRI Yogyakarta) di hari lain “menodong” DPRD DIY untuk menandatangani surat Janji Setia kepada NKRI dan Ideologi Pancasila. Dari 55 anggota dewan, 45 mau teken, sementara 10 menolak. Ini ada dua kemungkinan, bisa mereka memang pro khilafah, bisa juga mereka meragukan kapasitas FORSA.
Mirip-mirip di Yogya, pertengahan April lalu kelompok pengasong khilafah dari Jabodetabek, juga ingin menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk diskusi soal khilafah Islamiyah. Mereka hanya koar-koar di depan pintu gerbang kementrian di Jl. Merdeka Barat, karena Mahfud MD menolak dengan alasan tak ada waktu untuk diskusi begituan.
Beberapa hari lalu di Cawang Jakarta Timur, dan di Jabar, terjadi pawai bendera khilafah khilafah Islamiyah. Saat pawai berlangsung pihak aparat mendiamkan saja. Baru setelah firal di medsos Polda Metro Jaya mencari siapa pelakunya. Kenapa tidak serta merta ditindak saat pawai berlangsung? Apa karena demokrasi Pancasila memberi kebebasan berpendapat dan bersikap, padahal gerakan itu justru akan mengganti ideologi Pancasila itu sendiri.
Prabowo saat nyapres pernah mengatakan bawa, berdasarkan teori asing Indonesia bisa bubar di tahun 2030. “Ramalan” ini bisa menjadi kenyataan jika gerakan-gerakan pengasong khilafah terus dibiarkan. Kelompok ini akan menafikan Pancasila, mengganti sistem negara menjadi transnasional. Bagi mereka hanya sistem khilafah atau negara Islam yang bisa menyelesaikan masalah.
Padahal di Timur Tengah pusatnya pemerintahan negara Islam, usreg dan kacau balau terus menerus. Maka bangsa asing sangat mengagumi RI yang bisa mempersatukan rakyatnya lewat ideologi Pancasila. Presiden Jokowi hari ini memperingati hari lahirnya Pancasila dari Ende NTT juga demi memperkokoh persatuan bangsa, dari Sabang hingga Merauke.
Karenanya pemerintah harus bertindak tegas pada pengasong gerakan khilafah. Betul HTI dan FPI sudah dibubarkan, tapi itu sekedar lembaganya sementara orang-orang pengikutnya masih bebas berkeliaran. Dulu setelah PKI dibubarkan, dalam berbagai keperluan rakyatnya harus mengurus surat keterangan Bebas G.30.S/PKI dari Kepolisian. Kenapa aturan semacam itu tak dilakukan, sehingga kelompok radikal bergerak bebas merongrong Pancasila. (Cantrik Metaram).




