Migrant Institute : Ada Harapan TKI Rita Terbebas Hukuman Mati

PENANG (KBK) – Migrant Institute hadir di Penang untuk memantau jalannya persidangan kasus Rita, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjerat kasus narkoba dan diancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Candra Utama kepada KBK, Senin (29/2/2016).

Menurut Adi, Jumat (26/02/2016) lalu harusnya dilangsungkan persidangan ke-17 di Pengadilan Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, namun agenda sidang yang semula direncanakan merupakan sidang putusan, ternyata berubah.

“Majelis hakim beralasan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan dikarenakan sakit. Dengan alasan tersebut agenda sidang berubah menjadi agenda klarifikasi,” ungkap Adi.

Dikatakan Adi, ada beberapa poin persidangan Rita yang dirangkum oleh Migrant Institute. Pertama, dalam materi persidangan, Hakim menginginkan klarifikasi kembali atas beberapa hal, di antaranya penyidikan atas riwayat percakapan telepon terakhir Rita.

Kedua, nama-nama dalam riwayat BAP yang perlu di jelaskan ulang. Ketiga, proses tes DNA oleh petugas yang tidak sesuai dengan SOP.

“Jawaban atas klarifikasi tersebut direncanakan akan dilangsungkan pada persidangan berikutnya, tanggal 3 Maret 2016,” lanjut Adi.

Diterangkan Adi, dengan mundurnya sidang putusan artinya persidangan masih akan berlanjut pada beberapa pembahasan.

Dalam kesempatan yang sama, tim dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia yang selama ini turut mendampingi Rita berkomitmen untuk membantu proses persidangan hingga Rita terbebas dari hukuman mati. Bahkan pihak KJRI juga akan bekerjasama dengan otoritas Malaysia untuk mengungkap mafia yang menjerat Rita.

Adi melihat, atensi dan perhatian publik baik di Indonesia maupun di Malaysia atas kasus Rita semakin besar. Dalam persidangan Jumat kemarin, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo turut hadir untuk mendampingi keluarga Rita.

Selain itu di Malaysia, kasus Rita juga telah menyita banyak perhatian, baik dari kalangan akademisi, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil. Hal ini menjadi sinyal positif dukungan publik untuk Rita Krisdianti.

Atas dasar perkembangan ini, lanjutnya, maka Migrant Institute menilai peluang Rita Krisdianti untuk terbebas dari hukuman mati menjadi semakin besar.

“Migrant Institute terus mendorong agar kasus ini menjadi pintu masuk pemerintah untuk membongkar jaringan narkoba yang selama ini menjerat buruh migran Indonesia,” imbuhnya.

Dilanjutkan Adi, secara khusus Migrant Institute meminta pemerintah Indonesia khususnya melalui Kemenlu, BNP2TKI, Polri, dan BNN untuk bekerja sama merumuskan kebijakan yang komperhensif yang melindungi buruh migran dari jeratan mafia narkoba, baik pada masa pra penempatan maupun saat buruh migran tersebut kembali ke daerah asalnya.

Untuk kepentingan tersebut, gerakan #SaveRita diharapkan menjadi momentum berbagai pihak untuk bersinergi melindungi buruh migran dari jeratan mafia narkoba.

Advertisement