Minim Data, Kendala Penyaluran JPS Covid-19

Jutaan warga miskin dan pekerja sektor informal yang nafkahnya terimbas wabah Covid-19 akan menerima bantuan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Persoalannya, data detil sampai ke nama dan alamat calon penerima bantuan sulit didapat.

PEMERINTAH menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp110 triliun untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS), bagian dari total realokasi APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna menekan imbas wabah Covid-19.

Program JPS terkait wabah Covid-19 berupa jangkauan perluasan Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta KK  penerima manfaat dan nilainya pun naik 25 persen,  misalnya dari Rp2,4 juta per bulan menjadi Rp3 juta bagi ibu-ibu hamil.

Jumlah penerima kartu sembako selama sembilan bulan sejak April  dinaikkan dari 20 juta menjadi 30 juta jiwa, juga nilainya, dari Rp150 ribu ke Rp200 ribu, sedangkan anggaran untuk kartu prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

Insentif lainya, jumlah penerima manfaat kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta jiwa, sementara nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu untuk sembilan bulan.

Sekitar 5,6 juta pelaku usaha mikro dan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 akan dibantu Rp650 ribu sampai Rp1-juta per bulan sampai empat bulan ke depan.

Seluruh pelanggan listrik dengan catu daya 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta digratiskan pada April, Mei, dan Juni 2020, sedangkan sekitar tujuh juta pelanggan dengan daya 900 VA didiskon 50 persen untuk periode sama.

Kendala yang dihadapi, data yang tersedia masih bersifat umum, belum sampai ke rincian nama dan alamat calon penerima manfaat (by name and address), hingga diperlukan waktu untuk menghimpunnya.

Akurasi data calon penerima manfaat JPS, tentu saja suatu keniscayaan, karena jika tidak, selain tidak tepat sasaran, bisa juga menjadi peluang bagi oknum-oknum menyelewengkannya.

Jangankan di tengah krisis atau situasi darurat yang menuntut waktu cepat penyaluran bantuan, sehingga pengawasan menjadi longgar, dalam situasi normal saja, banyak kasus-kasus penyimpangan terjadi di negeri ini.

Masih ingat?,  Rp24 milyar dana bansos sapi dan mesin jahit  yang ditilep Mensos Bachtiar Chamzah pada 2004, banyaknya lurah-lurah yang terlibat korupsi Dana Desa yang dikucurkan tiap tahun, juga raibnya sebagian Dana Otsus Papua lebih Rp100 triliun yang digelontorkan pemerintah sejak 2004.

Yang paling ekstrim, penyusunan RAPBD DKI Jakarta 2020 yang secara gila-gilaan, memasukkan daftar pengadaan barang yang tidak masuk akal seperti pembelian lem aibon Rp 88 milyar, ATK dan komputer masing-masing lebih Rp100 milyar dan anggaran fantastis lainnya.

Untung saja, niat konspirasi busuk itu diungkapkan ke publik oleh F-PSI di DPRD DKI Jakarta, jika tidak, yang dirugikan tentu saja warga Jakarta karena anggaran pembangunan dijadikan bancakan oleh para birokrat.

Pembuatan data statistik yang tidak terpercaya, sarat dengan kepentingan juga pernah mencuat misalnya mengenai angka produksi beras nasional.

Data dari kementerian pertanian menyebutkan produksi beras sudah mencukupi kebutuhan nasional, sebaliknya, kementerian perdagangan menyatakan masih kurang sehingga perlu impor. Data yang dibuat sesuai kepentingan masing-masing ini tentu saja membingungkan.

Dalam Pilpres 2019 lalu, ada juga lembaga survei yang dibiayai kontestan  tertentu nekat merekayasa hasil hitung cepat (quick count), tentu  dengan memenangkan kontestan yang membayarnya.

Belum ada Juknis

Selain persoalan data, program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah untuk meredam penyebaran wabah Covid-19 juga memicu ragam interpretasi, pemahaman dan selera para kepala daerah.

Inisiatif Walikota Tegal Dedy Supriyono menutup ruas jalan  antarprovinsi dan kabupaten akhir Maret lalu malah mengacaukan   angkutan manusia dan barang.

Hal sama terkait pemangkasan rute dan frekuensi angkutan umum di Jabodetabek oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (16/34) yang mengakibatkan penumpukan calon penumpang di halte Transjakarta, stasiun MRT dan KRL.

Maklumat agar perantau di ibukota dan kota-kota besar lainnya agar tidak mudik, juga tidak jelas, karena nyatanya, arus mudik mulai mengalir, ditandai dengan ribuan penumpang bus yang tiba di sejumlah terminal antarkota di kota-kota Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bagi sebagian perantau terutama pekerja informal yang mengandalkan upah atau penghasilan harian, tetap bertahan di kamar kos atau rumah kontrak bukan pilihan saat penghasilan mereka tergerus atau malah  tandas di tengah kelesuan atau tutupya usaha akibat wabah Covid-19.

Sebagian kepala daerah juga tidak melarang warganya untuk mudik, dengan catatan, mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di tempat tujuan.

Pertanyaannya, siapa yang ditugasi dan bagaimana cara mengawasi jika ada yang melanggarnya?

Apa mungkin, warga yang pulang mudik berdiam diri di rumah sendiri, rumah ortu, mertua atau saudara di kampung, tidak bersilaturahmi dengan tetangga atau sanak-kerabat?

Tentu saja, jika pemudik sudah membawa virus Covid-19 dari rantau, akan menularkannya pada kaum-kerabat, sebaliknya bila mereka baru terpapar di kampung, akan membawa virus sebagai oleh-oleh saat balik ke perantauan.

Yang justeru ironis, warga di sejumlah wilayah yang malah menolak pemakaman korban infeksi Covid-19 yang meninggal di TPU di lingkungan mereka, padahal jelas bahwa jenazah tidak menularkan virus, apalagi jika sudah ditangani sesuai protokol kesehatan.

“Selain melanggar ajaran agama, mereka sungguh sudah kehilangan nalar dan rasa kemanusiaan. Bayangkan, jika kejadian itu menimpa para pelaku. Apa yang mereka rasakan?

Berbagai keruwetan, memunculkan prediksi pakar dari dalam dan luar negeri, jumlah korban terinfeksi Covid-19 pada puncaknya April atau Mei nanti bisa mencapai puluhan bahkan diatas seratus ribu orang.

Prediksi tersebut didasari asumsi, jika PSBB khususnya terkait seruan social distancing tidak dipatuhi dan program rapid test yang sedang digencarkan, gagal.

Semoga, skenario terburuk terkait kemungkinan outbreak wabah Covid-19 tidak menjadi kenyataan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement