JAKARTA – Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadian Negeri Tembilahan Riau Y Erstanto Windiolelono terkait tersebarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
“Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Dikutip dari Singgalang, sebelumnya beredar surat yang ditandatangani oleh Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.




