Motif Politik di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo 

JAKARTA, KBKNEWS.id – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah pejabat kepolisian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya berkepentingan di balik praktik tersebut.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menduga tindakan itu berkaitan dengan kepentingan politik.

Adrianus menilai penyadapan tersebut sulit dikaitkan dengan kebutuhan negara ataupun kepentingan institusi Polri. Ia justru melihat kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu yang berada di luar lembaga kepolisian.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus, dilansir Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

Kriminolog Universitas Indonesia itu juga menyinggung kemungkinan adanya hubungan dengan utang budi politik. Menurut dia, dugaan tersebut perlu dilihat dari siapa yang memberikan perintah serta pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi hasil penyadapan.

Adrianus turut menyoroti hierarki jabatan para pejabat yang diduga terlibat. Ia menduga pihak dengan pangkat tertinggi memiliki tanggung jawab lebih besar dan berpotensi menjadi pengarah utama dalam operasi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat dan LSM sepanjang 2025–2026.

Penyidik juga menduga sistem Lawful Interception Management System (LIMS) digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum.

Berkas hasil penyadapan itu disebut diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here