
JAKARTA – (KBKNEWS) – 5/8 – MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor.
Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas, mengingat korupsi yag merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) itu di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) kepada MUI bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8).
MUI menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
Kiai Cholil –sapaan akrabnya– menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta ‘common opinion/ yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata.
“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Dia menilai banyaknya penangkapan pejabat publik yang korupsi belakangan in bukan jadi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan serta lemahnya efek jera dari hukuman yang ada.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar.
Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.
Di sisi lain, hukuman mati relevan diterapkan untuk pelanggaran dalam batas tertentu yang menimbulkan dampak kerusakan sistemik bagi negara.
Menurut Kiai Cholil, aset hasil korupsi wajib disita penuh agar keluarga atau keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sementara hukuman mati wajib diberlakukan bagi korupsi skala besar yang dampaknya langsung pada hancurnya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga timbul kemiskinan ekstrem di masyarakat.
“Jadi bukanlah dikotomi, hukuman mati tanpa merampas kekayaan pelaku. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya adalah perampasan aset, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Meluas di berbagai lini kehidupan
Kiai Cholil melihat korupsi kini tak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara.
Karenanya, menurut dia, penerapan hukum mati dipandang jadi langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera secara nyata.
“Ketika nanti pemerintah mempunya ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu mengingatkan Indonesia memiliki rekam jejak penerapan hukuman mati untuk kejahatan berat lainnya.
Dengan begitu, penerapan hukuman mati bagi korupsi tercantum dalam UU sistem hukum nasional.
“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” tandas Kiai Cholil.
Sebelumnya mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyebutkan, ancaman pidana mati bagi koruptor tervantum dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (TPK).
Hukuman mati bisa dijatuhkan apabila TPK dilakukan dalam keadaan tertentu seperti saat krisis keuangan, krisis moneter atau bencana nasional.
Rakyat sudah geram, hukuman mati sebagai efek penjera harus dilakukan mengingat, korupsi dilakukan secara masif, sistemik dan terstruktur, melibatkan para oknum anggota sampai petinggi aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, lembaga peradilan, lapas dan dan DPR. (detik.com/ns)




