MUI Fatwakan Korban Covid-19 yang Meninggal Dihukumi Mati Syahid

Ilustrasi Tim Pemulasaran Jenazah RST dibantu Tim Barzah BDLM DD melakukan penyelenggaraan jenazah diduga Covid-19. Foto: DD

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan umat Islam yang meninggal akibat virus corona atau Covid-19 dihukumi mati syahid.

Artinya, syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah atau tha’un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab).

Sementara masalah pengurusan jenazah korban Covid-19, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh sudah sesuai syariat Islam dan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

“Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” kata Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020), seperti dilansir Okezone.

 

Advertisement