MUI Keluarkan Fatwa Solat Jumat Tidak Sah jika Khatib Perempuan

Ilustrasi beribadah di bulan Ramadan (Foto: Ist)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika wanita menjadi khatib Salat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki maka Salat Jumatnya menjadi tak sah.

Hl tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat dan diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 serta ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

“Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah,” bunyi salah satu poin dalam dokumen fatwa yang diterima.

Fatwa ini menyebut Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan. Sementara Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat

Menurut MUI, khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang mengikuti ketentuan syariat yang harus dilakukan oleh laki-laki.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” bunyi fatwa tersebut.

MUI memberikan rekomendasi supaya seluruh Umat Islam diimbau berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

MUI juga meminta umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.

Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis, dilansir CNNIndonesia.com mengakui fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Panji mengisyaratkan membolehkan santri putri untuk menjadi khatib Salat Jumat.

Pesantren Al-Zaytun mendapat sorotan luas lantaran muncul dugaan ajaran menyimpang. Pesantren ini disorot sejak beredarnya video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, pimpinannya Panji Gumilang menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’ yang viral di media sosial.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bahkan telah mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">