JAKARTA (KBK)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menngambil sikap tegas tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sikap tersebut didasari oleh Fatwa MUI No 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan
DR. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI 2015-2020 mengatakan MUI pusat menolak keras adanya LGBT. MUI perlu mengeluarkan fatwa tersebut karena fenomena LGBT sudah cukup mendesak dan mengkhawatirkan. Semua agama melarang adanya praktek-praktek LGBT.
“Jika ada yang mengatakan LGBT itu diperbolehkan berdasarkan ayat Quran dan hadis, maka mereka menyimpang,” ujarnya pada konferensi pers yang diadakan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dikatakan Ma’ruf, Hak Asasi Manusia (HAM) tidak melindungi LGBT. “HAM harus berdasarkan dengan Pancasila di mana Ketuhanan Yang Maha Esa dijunjung tinggi, sedangkan LGBT merupakan penodaan agama. Secara kemanusiaan kami memperlakukan mereka secara manusiawi, tapi perilaku mereka yang harus dilurusi,” pungkasnya. (mir)




