Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Politik

JAKARTA, KBKNEWS.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan aturan baru yang memperketat keterlibatan pimpinan organisasi dalam politik praktis.

Melalui Komisi Organisasi, Muktamar NU menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua PWNU hingga PCNU, tidak boleh merangkap jabatan politik.

Pimpinan organisasi NU di tingkat pusat, wilayah, dan cabang juga dilarang mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

Keputusan tersebut disampaikan Pimpinan Sidang Komisi Organisasi KH Asrorun Niam Sholeh dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik,” ujar Niam saat membacakan rumusan Ayat 4 Bab 16 tentang Rangkap Jabatan.

Jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Niam menjelaskan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga posisi pimpinan NU dari kepentingan politik praktis.

“Artinya, maqam Rais ‘Aam dan Rais, serta maqam Ketua Umum dan Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan, itu dijaga dari siyasatud dunya (politik duniawi) karena ini pengemban amanah siyasatul ‘ulya (politik kebangsaan/luhur),” katanya.

Selain aturan rangkap jabatan, Muktamar ke-35 NU juga mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man one vote, tetapi melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).

Dalam mekanisme tersebut, PCNU, PWNU, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang masuk kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima calon dengan dukungan terbanyak.

Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum dipilih oleh AHWA.

Dengan demikian, pemilihan Ketua Umum PBNU mendatang dilakukan secara berjenjang melalui penjaringan calon, persetujuan Rais Aam, dan pemilihan oleh AHWA.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here