Mulai 2016, Warga Miskin Pekanbaru Gratis PBB

Ilustrasi/ForumPajak

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau  akan membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap warga yang kurang mampu. Pajak tersebut terhitung sejak pembayaran tahun 2016.

“Yang gratis itu PBB masyarakat miskin yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 100 ribu/tahun,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman seperti diberitakan Antara, Rabu (20/3/2016).

Dikatakannya, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga yang kurang mampu. Pihaknya juga membagi beberapa kelas dan golongan sesuai dengan NJOP yang diberlakukan terhadap bangunan masyarakat. Golongan pertama yakni yang memiliki NJOP dibawah Rp100 ribu per tahunnya.

“Jadi bagi yang nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu akan mendapat pengurangan 100 persen,” ujarnya.

Selanjutnya masyarakat yang berada di level Rp100 ribu sampai Rp1 juta akan mendapatkan potongan 50 persen. Sementara di atas Rp1 juta hingga tak terbatas mendapat potongan 40 persen.

Selain meringankan beban keluarga kurang mampu, potongan pajak ini juga diharapkan akan jadi rangsangan bagi Wajib Pajak (WP) baru. Hal ini tentu diharapkan sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mudah-mudahan yang nilai pajaknya tinggi lebih patuh lagi dalam membayar pajak,” pungkasnya.

 

Advertisement