
TENGGELAMNYA KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin pukul 17:15 sore (18/6), bisa dijadikan “pintu masuk” untuk menguak tabir amburadulnya tatakelola angkutan pelayaran termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) dan menjawab pertanyaan, siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tragedi tersebut?
Sampai hari ini, baru 18 korban berhasil diselamatkan, tiga orang dinyatakan tewas, sedangkan sekitar 200 orang lagi belum diketemukan, diduga kuat terperangkap di dalam badan kapal terbuat dari kayu tersebut, menghunjam dasar danau yang diperkirakan berkedalaman sampai 500 meter.
Alasan klasik yakni kelebihan beban muatan menjadi salah satu penyebab musibah, karena KM Sinar Bangun yang melayani rute penyeberangan dari pelabuhan Simanindo, Pulau Samosir ke pelabuhan Tigaras, Simalungun berukuran panjang 17 meter, lebar empat meter serta bobot 35 GT dijejali penumpang dan kendaraan beroda dua.
Saat pelayaran musibah tersebut, KM Sinar Bangun yang berkapasitas 43 orang diduga dijejali sampai lebih 200 penumpang dan 60 sepeda motor, belum barang-barang lainnya, sehingga menurut saksi mata yang selamat, sebagian penumpang duduk di tangga, memenuhi haluan atau mencari ruang di sela-sela sepeda motor atau tumpukan barang.
Jika biasanya terjadi rekayasa manivest tentang jumlah penumpang akibat kerjasama yang “kompak” antara syahbandar dan nakoda atau pemilik kapal, dalam kasus KM Sinar Bangun kondisinya lebih parah lagi, karena manifest tidak ada. Bagaimana bisa, di era “now” kini, kapal penumpang beroperasi tanpa dilengkapi manifest?
Lebih tidak masuk akal lagi, KM Sinar Bangun bisa beroperasi dengan mulus tanpa dilengkapi surat izin yang diperlukan, bahkan struktur kapal dengan tiga lantai, menurut Anton Sihotang dari Indonesian Maritime Watch tidak laik laut karena pusat gravitasi mudah bergeser jika dihempas gelombang.
Kejanggalan lainnya, kapal nahas yang mengangkut 200-an penumpang itu, menurut salah satu penumpang bernama Fernando yang selamat, hanya diawaki tiga orang yakni nakhoda, seorang awak yang bertugas menarik ongkos kapal di tengah pelayaran, dan seorang awak kapal yang mengoperasikan mesin.Bahkan, saat kapal oleng dihempas gelombang, menurut seorang penumpang lainnya yang selamat, awak kapal dan sejumlah penumpang asyik berjoget di lantai atas (tiga) sambil menenggak tuak.
Kondisi perairan Danau Toba yang tertutup sebenarnya lebih ramah bagi keamanan pelayaran dibandingkan pelayaran di laut lepas yang sering diterpa badai atau dihempas ombak yang ganas sehingga jika seluruh prosedur keselamatan pelayaran ditaati, niscaya musibah bisa dihindari.
Kelambanan Badan SAR Nasional juga dipertanyakan oleh publik, karena kapal penolong baru tiba di lokasi kecelakaan empat jam setelah musibah terjadi, itu pun setelah mereka memperoleh informasi dari masyarakat. Kemana saja Badan SAR Nasional yang memiliki pos-pos SAR di dekat lokasi musibah?
Presiden Jokowi selain menyampaikan dukacita dan menjanjikan santunan bagi keluarga korban, memerintahkan Basarnas, Polri dan BNPB untuk melakukan upaya penyelamatan dan penemuan korban secepatnya.
Sedangkan Menhub Budi Karya Sumadi mengemukakan, pihaknya sudah membuat peraturan, setiap kapal yang berlayar harus mengeluarkan manifest penumpang, mengajukan ijin berlayar serta memiliki kelengkapan alat keselamatan seperti sekoci dan jaket pelampung. Nah persoalannya ada di sini! Pernahkah dilakukan pengecekan rutin? Juga adakah sanksi bagi operator yang melanggar?
Jika disadari, musibah pelayaran di Danau Toba selain tragedi dan kepedihan bagi keluarga korban, juga tamparan bagi upaya pemerintah untuk menggalakkan pariwisata termasuk menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi tujuan wisata unggulan Indonesia.
Kepatuhan pada aturan keselamatan bisa dicontoh dari negeri jiran Malaysia misalnya. Penulis yang mengikuti program wisata di Pulau Peristirahatan mengalami sendiri, pemandu wisata meminta penumpang speed boat mengenakan jaket pelampung, jika tidak, menurut dia, jika ketahuan polisi, ia yang akan dikenakan sanksi, sedangkan identitas penumpang juga dicatat sebelum berangkat.
Tatakelola pelayaran termasuk manajemen ASDP perlu segera dibenahi, termasuk mengusut oknum-oknum instansi dan di lingkup pemda serta otoritas pelabuhan atau unit pelaksana teknis yang mengambil manfaat dari berbagai kejanggalan dalam layanan pelayaran dan ASDP, baik di Danau Toba mau pun di wilayah Indonesia lainnya.




