Mutu Pemilu 2019 Dipertanyakan

Ilustrasi

ENTAH apa yang ada di benak para wakil rakyat di Senayan yang menghendaki dibukanya peluang bagi politisi untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bukankah jika itu terjadi, akan menganggu kemandirian penyelenggara Pemilu? Analoginya, ibarat permainan sepakbola, bisa dibayangkan jika selain sebelas pemainnya, wasit atau penjaga garis juga bisa ikut menendang bola ke sana-kemari sesuai arah yang diinginkannya.

Sampai hari ini, Komisi II DPR masih belum mengambil keputusan terhadap 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 17 Februari dan kemudian sudah dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 23 Februari lalu.

Bahkan, wacana yang berkembang, DPR akan menunda penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan  sampai rampungnya pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu pada 28 April nanti.

Padahal, jika komposisi anggota KPU da Bawaslu belum terbentuk sampai akhir April, dikhawatirkan mereka akan mengalami kesulitan menyiapkan proses tahapan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah dimulai dengan verifikasi parpol kontestan pada   Agustus 2017  dan tahapan Pemilu 2019 pada Juni 2017.

Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu, menurut Guru Besar Kajian Politik Universitas Erlangga Ramlan Surbakti,  tidak bisa terlalu berdekatan atau mepet dengan tahapan pemilu, karena jika itu dilakukan, mutu pemilu dan demokrasi akan menjadi taruhannya.

Jika target semula DPR dan pemerintah untuk mensahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang  bisa dicapai pada akhir April pun, proses uji kepatutan dan kelayakan bagi anggota KPU dan Bawaslu baru bisa dilakukan pertengahan Mei, setelah masa reses DPR berakhir.

Perlu tiga bulan

Persoalannya, menurut Surbakti, KPU memerlukan waktu  paling tidak tiga bulan, jadi idealnya dilantik awal April, guna menerjemahkan dan memahami UU Penyelenggaraan Pemilu ke dalam peraturan teknis sebelum memulai tahapan pemilu.

DPR beralasan, seleksi perlu ditunda karena mereka menilai ada kejanggalan dalam proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel). Padahal, jika dianggap ada kejanggalan, DPR bisa mengusulkan nama-nama anggota KPU baru.

Untuk itu, sebagian fraksi di DPR bahkan  menghendaki agar pemerintah memperpanjang masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2012 -2017 yang akan berakhir pada 12 April  dengan penerbitan Perppu oleh presiden.

Alasan untuk memasukkan unsur parpol dalam penyelenggaraan pemilu, menurut mereka, bertujuan untuk memperkecil  potensi kecurangan, karena perwakilan parpol akan saling mengawasi.

Semangat untuk mendorong kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebenarnya secara eksplisit disebutkan di Pasal 22E Ayat 5 amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001 yang menyebutkan, “Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.

Kemandirian KPU dan Bawaslu diperkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 81/PUU-IX/2011 pada 4 Januari 2012. Disebutkan, saat mendaftarkan diri, calon anggota KPU dan Bawaslu sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.

Putusan MA tersebut dilatarbelakangi pertimbangan bahwa pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga beranggotakan para peserta pemilu tidak sejalan dengan logika dan rasa keadilan.

Keterpihakan                                                                                                                 

Bayangkan saja! Jika anggota KPU berasal dari partai tertentu, apa mungkin ia bisa menghindari keterpihakannya pada partai asalnya? Mungkin bisa saja ia bersikap adil, tetapi tetap saja akan dicurigai oleh kontestan dari partai lainnya.

Kehendak untuk tetap memasukkan unsur-unsur politisi dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu merupakan salah satu “oleh-oleh” yang dibawa Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR dalam lawatan ke Jerman dan Meksiko baru-baru ini. Hal itu jelas akan mencederai prinsip Pemilu langsung, umum,  bebas,  rahasia, jujur dan adil.

Sistem penyelenggaraan Pemilu di kedua negara itu jelas berbeda. Jerman menerapkan sistem campuran, antara memilih caleg langsung dan parpol guna menentukan jumlah kursi di parlemen, sedangkan pemerintah federal Meksiko menerapkan pilpres, senator dan DPR terpisah dengan pemilihan lokal, untuk gubernur, perwakilan negara bagian dan pemerintah lokal.

Kondisinya juga berbeda. Anggota parlemen Jerman terdiri dari orang-orang pilihan dan mumpuni melalui sistem seleksi ketat sehingga menjadi sosok yang sudah “selesai” dari syahwat kekuasaan dan materi, begitu pula di Meksiko, anggota KPU-nya sangat profesional, tidak bisa bersikap partisan.

Menjelang Pemilu 2009, situasi serupa terjadi pula dimana Presiden SBY harus turun tangan mengeluarkan Perppu bagi perpanjangan masa jabatan KPU dan Bawaslu untuk periode 2001 – 2006 karena DPR menunggu rampungnya pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.

Tertundanya seleksi anggota KPU saat itu sangat mempengaruhi kesiapan penyelenggara Pemilu 2009 untuk menyiapkan tahapan Pemilu, seperti menyusun peraturan teknis dan sosialisasi dan terjadinya kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPR selayaknya juga berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 1999 yang sarat masalah, mulai dari proses hingga penetapan hasil perhitungan suara, pengabungan sisa suara dan penetapan calon anggota DPR terpilih.

Saat itu anggota KPU 48 orang berasal dari unsur parpol dan lima wakil dari pemerintah. KPU mengalami ksulitan karena anggotanya saling berupaya menjegal munculnya kebijakan yang merugikan partai masing-masing.

Rakyat hanya bisa berharap , Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Presiden 2019 berjalan lancer di tengah berlangsungnya kekisruhan antara DPR dan pemerintah mengenai keanggotaan KPU dan Bawaslu.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement