“SILAHKAN saja. Saya mau dimatiin juga gak apa-apa, “ ujar Ade pasrah di hadapan ayahnya yang sudah putus asa mendidik dan berusaha menjauhkan putera kesayangannya itu dari jeratan kecanduan narkoba.
Ade (18) semula adalah putera kebanggaan Pendi, pegawai rendahan di sebuah instansi pemerintah. Ia dijuluki “anak rumahan” karena lebih betah di rumah, belajar, menyaksikan tayangan TV atau membantu ibunya bersih-bersih ketimbang gaul dengan rekan sebayanya di kampung.
Prestasinya di sekolahnya juga lumayan – terus dapat ranking – , taat beribadah, bahkan sudah khatam al-Qur’an.
Perilaku Ade berubah total selepas ia lulus SMA. Malapetaka berawal karena akibat alasan biaya, Ade tidak bisa meneruskan kuliah. Bujukan rekan-rekannya sepengangguran, membuatnya ketagihan barang haram itu, bahkan kemudian ikut menapak “karier” sebagai perantara pengedar shabu kecil-kecilan.
Jika sudah dalam keadaan “sakau”, barang-barang apa saja yang ada di rumah seperti pesawat TV, gadget, pakaian,bahkan perhiasan milik ibunya “dilego” Ade untuk dibarter dengan zat pemuas sesaat itu.
Pendi kehabisan akal untuk menangani anaknya. Mulai dari bujukan, nasihat, ancaman, bahkan kekerasan fisikpun ia lakukan agar anaknya lepas dari jeratan shabu.
Orang tua seperti Pendi tidak sedikit jumlahnya dan ancaman bahaya narkoba terhadap bangsa ini sangat mengerikan. Sekitar 50 orang tewas tiap hari, sudah lima juta orang terpapar, sementara kerugian negara yang ditimbulkannya sekitar Rp60 triliun.
Pada 2015 saja, Badan Narkotika Nasional berhasil menyita 1,78 ton sabu kristal, satu ton lebih ganja dan 600.000 butir ekstasi, sedangkan Bareskrim Polri menyita 2,36 ton sabu, 23 ton ganja dan 1,2 Kg heroin, sementara aparat Bea dan Cukai menyita l00 kg berbagai jenis narkoba .
Bisa dibayangkan, berapa jumlah narkoba yang lolos dari penyitaan aparat dan berapa ribu korban lagi akan berjatuhan, mengingat beberapa milligram shabu saja bisa membuat penggunanya “sakau”, ketagihan, bahkan meregang nyawa jika “over dossis”.
Modus operandi penyelundupan narkoba juga terus bertambah canggih, berpacu dengan aksi aparat keamanan yang mencegahnya. Ada yang memasukkanya ke dalam tanki generator atau pipa yang diimpor, bahkan sampai ke cara-cara yang membahayakan si pelaku yakni dengan menelannya.
Lapas yang seharusnya menjadi pusat rehabilitasi pelaku, malah tidak jarang dijadikan “markas besar” atau pusat operasi pengiriman dan pendistribusian narkoba. Dari balik jeruji besi, para perantara kabarnya masih leluasa mengatur pasokan narkoba berasal dari jaringan international.
Dimasukkannya penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ternyata masih belum memadai untuk menekan, apalagi membasmi peredaran narkoba dan zat psikotropika yang merusak anak-anak bangsa itu.
Perlukah kejahatan penyalahgunaan narkoba ditingkatkan menjadi “Kejahatan Super Luarbiasa” atau “Super Extraordinary Crime”, agar ada super perhatian dari pemerintah dan super penanganannya?




