KABAR gembira bagi masyarakat yang ingin mudik selama Nataru 2021. Larangan mudik dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yang diistilahkan sebagai PPKM level 3, dibatalkan pemerintah. Tetapi itu bukan berarti PPKM level 3 di berbagai daerah juga ikut dihapus seluruhnya. Itu hanya berlaku selama Nataru saja. Maka silakan mudik sambil bakar petasan di kampung. Cuma, khusus untuk DKI Jakarta kumpul-kumpul di malam tahun baru (Crowd Free Night) tetap dilarang.
Awalnya masyarakat umum dan kalangan pengusaha kecewa sekali dengan kebijakan pemerintah itu. Kan pandemi Covid-19 sudah melandai, dan rumah sakit juga sudah tidak lagi dipenuhi pasien Corona, tapi kenapa Nataru 2022 malah terkena PPKM level 3? Nggak boleh rakyatnya senang ya? Sudah capek rakyat dikekang kebebasannya hampir 2 tahun. Ekonomi yang sudah menggeliat kenapa harus dibikin terpuruk lagi.
Rakyat juga mempertanyakan, biasanya kebijakan itu terbit setelah kejadian. Tapi ini kok terbalik, belum ada kejadian sudah bikin kebijakan. Apakah pemerintah sudah jadi peramal kayak dukun, tahu kegentingan Covid-19 di seputar Nataru nanti? Sudahlah, bebaskan saja rakyatnya menikmati tahun baru sesuai kemampuannya. Yang mau mudik silakan mudik, yang mau senang-senang di kampung silakan saja, toh setahun sekali ini!
Bukannya pemerintah jadi peramal, tapi berjaga-jaga! Ini semua ini merujuk atau berdasarkan pengalaman sebelumnya. Masih ingatkah pasca Lebaran bulan Juni 2021 lalu. Meskipun telah dilakukan penyekatan di sana sini, pada akhirnya jebol juga dalam arti banyak pemudik yang bisa lolos dari penyekatan, terlepas bagaimana akal dan caranya. Tapi seminggu setelah bersenang-senang di kampung halaman, cluster baru Covid-19 bermunculan di mana-mana. Korban Corona yang masuk keranda meningkat drastis, tanah permakaman pun menjadi penuh dalam waktu cepat.
Berdasarkan pengalaman itulah pada 17 November 2021 Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan pemberlakuan Nataru PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 rakyat termasuk PNS dilarang mudik. Diharapkan dengan cara ini tragedi Corona jilid II takkan terjadi. Banyak pihak yang keberatan dengan kebijakan itu. Terutama pelaku UMKM, mal-mal dan pengelola obyek wisata. Bagaimana sih pemerintah ini, ekonomi baru sedikit menggeliat lalu dilumpuhkan lagi. Teganya, teganya………
Tapi anehnya, meski keberatan dengan Nataru PPKM level 3, tak ada yang demo di Istana atau balaikota dan pendapa kabupaten. Ramai penolakan hanya di medsos. Beda dengan penetapan UMP yang terjadi setiap tahun, buruh selalu mengancam demo mogok kerja. Mereka tinggalkan pabrik-pabrik, dan menggeruduk kantor pengambil kebijakan.
Namun demikian pemerintah tidak berlagak tuli. Berkat masukan para pandemiolog dan semakin banyaknya rakyat yang sudah menjalani vaksinasi baik pertama maupun kedua, kemarin pemerintah lewat Menko Marives Luhut Panjaitan memutuskan bahwa Nataru PPKM level 3 dibatalkan di seluruh Indonesia. Artinya, di luar Nataru PPKM level 3 yang telah ditetapkan masih berlaku.
Tapi DKI Jakarta agak beda. Meski juga sudah terbebas dari Nataru PPKM level 3, tapi karena biasanya setiap malam Tahun Baru anak muda selalu berhura-hura, kebijakan CFN tetap diberlakukan. Silakan merayakan tahun baru di rumah masing-masing, tidak perlu malam-malam kelayapan sampai Bunderan HI segala.
Legalah rakyat, bisa mudik Nataru tanpa hambatan oleh negara. Namun demikian haruslah tetap hati-hati. Bepergiannya dipersilakan, tapi prokesnya tetap tak bisa ditawar. Jaga jarak, hindari kerumunan dan jangan lupa pakai masker, baik yang model standar maupun yang model potongan BH. Yang penting virus (jika ada) maupun bau jengkol dari mulut masing-masing tidak saling barter.
Sebetulnya keputusan pemerintah membatalkan Nataru PPKM level 3 itu menjadi untung-untungan ketika Corona versi Omicron mulai melanda Eropa dan kini sudah sampai Malaysia. Bila nantinya kembali Corona meledak setelah Nataru, mau menyalahkan siapa? Semoga saja hal itu tidak terjadi. Pasca Nataru 2022 nanti tidak ada apa-apa, bahkan siapa tahu melenyap seketika seiring dengan perginya tahun 2021. Dan para janda-duda yang bercerai gara-gara Covid-19 bisa rujuk kembali, karena ekonomi sudah sehat kembali. (Cantrik Metaram).





