JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi pada musim haji 2026.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Aturan tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 H yang bertepatan dengan 1 Juni 2026. Sanksi diberikan kepada warga maupun pendatang yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal atau melanggar aturan visa.
Tak hanya denda, pelanggar juga terancam dideportasi ke negara asal dan dilarang kembali masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Pemerintah Saudi menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh regulasi musim haji serta bekerja sama dengan aparat berwenang.
Warga diminta melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.





