Netizen Didorong Adukan Kekayaan Pejabat

NETIZEN di dunia maya atau medsos yang merupakan bagian Citizen Journalis dituntut lebih gencar lagi melaporkan harta kekayaan  pejabat yang mencurigakan mengingat lembaga penegakan hukum yang ada belum optimal mengusutnya.

Hal itu tercermin dari kasus kekayaan jumbo bernilai Rp56,1 miliar pejabat Eselon III, Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Bea Cukai  DIY Yogyakarta Eko Darmanto yang pamer hidup mewah di medsos.

Kasus pengungkapan harta Rafael terus bergulir setelah puteranya, Mario Dendy Satrio (20) terlibat kasus penganiayaan berat pada ABG putera pimpinan GP Ansor, David diduga gara-gara pengaduan kekasihnya, AG yang juga mantan kekasih korban.

Surat kendaraan mobil mewah Rubicon yang dikendarai Mario ternyata atas nama seseorang yang tinggal di gang sempit di kawasan Mampang, Jakarta Selatan yang lalu dibalik nama oleh  kakak Rafael.

Sementara moge Harley Davidson yang juga sering dipamerkan Mario di medsos juga atas nama orang lain. Baik Rubicon mau pun moge HD tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael.

Selain benda tak bergerak (lahan dan bangunan) yang bertebaran di DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Manado serta enam perusahaan, dalam pengusutan yang dilakukan, ada transaksi mencurigakan di sejumlah rekening milik Rafael bernilai Rp500-an miliar (Rp setengah triliun!).

Seperti Rafael, Eko yang berdasarkan data di LHKPN memiliki kekayaan Rp15 miliar, termasuk utang Rp9 miliar dan pola hidup mewahnya terungkap di postingan medsos (sedang menyetir pesawat dan latihan menembak) sudah dicopot sebagai ASN.

Pendalaman juga terus dilakukan oleh KPK, apakah masih ada harta lain, baik Rafael mau pun Eko yang dititipkan ke pihak lain yang tidak tercantum di LHKPN, sedangkan besarnya utang Eko kemungkinan juga modus yang biasa dilakukan untuk menghindari pajak.

Geram, lambannya tindak lanjut

Banyak pihak seperti Wakil Ketua KPK (2015 – 2019) Saut Situmorang yang geram atas lambannya pengusutan terhadap pejabat-pejabat yang dilaporkan memiliki harta tak wajar oleh KPK, Kejaksaan Agung atau Inspektorat Jenderal di kementerian.

Dalam kasus Rafael misalnya, mantan Ketua PPATK Junus Husein sudah melaporkan harta kekayaan tak wajar miliknya pada 2013, namun tidak ditindaklanjuti (baik oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Itjen).

“Data dari PPATK sudah masak (detil-red), tapi kalau tidak ditindaklanjuti, ya tidak ada gunanya, “ kata Saut seraya menambahkan, keputusan kolegial yang harus diambil oleh para komisioner KPK bisa jadi menyebabkan tarik-menarik kepentingan.

Selama ini KPK selalu berkilah, banyaknya LHKPN (sekitar 384.000), membuat lembaga anti rasuah itu kesulitan mendalami satu persatu kebenaran data yang disampaikan pejabat yang melaporkannya.

“Ya kalau tidak ada niat susah lah. Kan bisa diperiksa secara acak. Tidak perlu semua, “ kata Saut.

Lagipula, menurut Saut, kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, tetapi berjamaah di lingkup unit kerja internal, lalu berkolaborasi dengan lembaga penegakan hukum lainnya, agar penyelidikan dan penyidikan ditunda, atau kalau bisa dihentikan.

Saut menuturkan, ia saat masih menjabat pimpinan KPK pernah dikejar seorang ibu-ibu yang membawa secarik kertas berisi tulisan permintaan agar tetangganya yang memiliki kekayaan tidak wajar ditangkap.

“Tidak perlu ibu tersebut ditanyai, apa bukti-buktinya segala. Yang harus dilakukan, periksa langsung ke lapangan. Yang digaji untuk melakukan pemeriksaan kan staf KPK, polisi atau Kejaksaan Agung, bukan ibu yang melaporkan, “ tuturnya.

Baik Saut, Junus Husein dan Koordinator ICW Agus Sumaryanto sepakat, kasus Rafael dan Eko diharapkan menjadi pintu masuk untuk mendorong lebih banyak lagi warga yang peduli untuk melaporkan kekayaan tidak wajar oknum pejabat.

Mereka juga sepakat, instansi penegakan hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung serta pengawas internal (Itjen) belum berfungsi optimal menguak berbagai praktek anomali oleh pejabat terutama terkait rekening gendut.

Menkeu Sri Mulyani sendiri menyebutkan, paling tidak, ada 69 pegawai kemenkeu memiliki kekayaan tak wajar, walau nilai transaksinya relatif kecil, namun dilakukan puluhan kali, sehingga totalnya juga mencapai miliaran rupiah.

Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman mengemukakan, rekening gendut atau kekayaan tak wajar tak hanya ada di kemenkeu, tetapi juga banyak terjadi di kementerian dan Lembaga lainnya, baik di pusat maupun daerah.

“Ini waktunya bersih-bersih di seluruh Lembaga, “ ujarnya.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu, RUU Perampasan Aset yang bisa memudahkan pengusutan transaksi uang-uang haram saja masih mangkrak,  tidak berlanjut pembahasannya di DPR.

Praktek korupsi di negeri ini sudah berlangsung lama, turun temurun dari birokrasi ke birokrasi sebelum dan sesudahnya, terstruktur, sistematis dan massif.

Entah dari mana dan bagaimana memulainya, apalagi menyetopnya!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement