Nikah Penyumbang Kas Negara

Ilustrasi; Akad Nikah

TERNYATA dimensi pernikahan itu tak sekedar mengikuti sunah Nabi, tapi bisa juga menjadi penyumbang kas negara. Kemarin Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, lewat pernikahan yang digelar di setiap keluarga (bedolan), KUA mampu menyumbang dana PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hingga Rp 1,7 triliun dalam kurun waktu 10 bulan. Bila dibulatkan, dalam setahun berarti KUA bisa meringankan beban APBN sekitar Rp 2 triliun. Luar biasa!

Pada dasarnya manusia itu makhluk pemuja syahwat. Tapi berkat kendali agama, hukum, moral, etika, adat istiadat; semuanya menjadi terukur. Nafsu syahwat dikelola secara benar, meski tak semua mampu melaksanakan. Maka dalam Ilmu Fikih didefinisikan, pernikahan adalah: akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Ada kecenderungan lelaki lebih kuat dalam syahwat. Lihat saja nenek-nenek berusia 80 tahunan, kepalanya cenderung geleng-geleng ke kanan dan kekiri, maksudnya: ogah, ogah! Sebaliknya kakek-kakek, dalam usia itu cenderung akan mengangguk-angguk, maksudnya: hayo, hayo! Karena demikian tingginya syahwat lelaki, Allah Swt memberi kemudahan lewat firman-Nya: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja. (Surat Annisa: 3)

UU Perkawinan No. 1/1974 yang terdiri dari 67 pasal itu tak sampai mengatur, di mana dan kapan perkawinan itu harus digelar. Maka perkawinan boleh saja di rumah, di mesjid, atau di KUA. Sesuai PP No. 47/2004 dulu biayanya hanya Rp 30.000,-. Tapi sejak Menag Suryadharma Ali dengan Irjennya M. Yasin (2014), biaya nikah di KUA itu hanya….nol rupiah alias gratis. Sedangkan yang mau nikah di rumah cukup membayar lewat transver bank sebesar Rp 600.000,- tanpa PPN 10 %.

Sebelumnya, nikah bedolan bisa menjadi “tambang emas” sebagian penghulu di KUA. Mereka pasang tarif semaunya. Maka pernah terjadi di KUA bilangan Tambun (Bekasi), oknum penghulu minta Rp 700.000,- tapi ditawar Rp 400.000,- Begitu tiba di hari H, eh yang datang wakilnya saja. Tapi ada juga penghulu di Rembang (Jateng) yang sangat idealis, dia hanya melayani pernikahan di KUA. Akibatnya, sampai pensiun dan kembali ke Yogyakarta, tidak punya apa-apa.

Nikah bedolan menjadi favorit di setiap keluarga, karena manusia Indonesia sangat bertinggi gengsi. Meski sebetulnya sama saja sahnya, menikah di KUA itu kesannya kurang terhormat, bahkan bikin malu. Maka meski Pak Penghulu –kala itu– pasang tarif sampai jutaan sekalipun, keluarga mempelai rela saja membayarnya. Orang Jawa punya filosopi: trima kalah uwang timbang uwong (baca: harga diri lebih penting ketimbang materi).

Tarif nikah menjadi “liar”, karena penghulu terpaksa mengorbankan privacinya. Hari Minggu mestinya istirahat di rumah, pagi-pagi atau bahkan malam hari, harus menikahkan orang. Di kota transportasinya tak masalah. Tapi di pelosok desa yang belum terjangkau listrik dan BLT-nya pak SBY, seorang penghulu ada saja yang harus jalan kaki naik turun gunung. Belum lagi di musim penghujan: pengantinnya pakai jas, penghulunya pakai jas hujan.

Dengan aturan baru Kemenag, biaya nikah bedolan cukup ditransver ke bank yang ditunjuk Kementrian. Penghulu tidak menerimanya, karena mereka sudah mendapat tunjangan profesi sendiri. Tapi bangsa Indonesia kan sangat tinggi rasa kemanusiaannya. Apa tega main zaklek-zaklekan? Meski tak seberapa, pastilah banyak juga yang rela memberinya. Apakah ini gratifikasi dan mau juga dikriminalisasi? (Cantrik Mataram)

Advertisement