JAKARTA, KBKNews.id – Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Permintaan itu ia lontarkan saat digiring ke mobil tahanan setelah konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel.
Dinilai Terlalu Dini dan Tidak Masuk Akal
Permohonan Noel menuai sorotan dari para ahli hukum. Profesor Jawade Hafidz dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menilai permintaan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak rasional.
Menurutnya, amnesti adalah kewenangan penuh presiden yang hanya bisa diberikan dengan pertimbangan yang sangat kuat.
“Amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi tidak boleh digunakan sembarangan,” tegas Dekan Fakultas Hukum Unissula itu.
Ia menilai, langkah Noel yang langsung meminta amnesti di tahap awal kasus justru tidak masuk akal.
“Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional,” ujarnya.
Sikap Tegas Istana
Pihak Istana menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberi amnesti atau pembelaan apa pun kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden sudah berkali-kali menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Semua kita serahkan kepada proses hukum,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menambahkan, sejak menjabat, Presiden Prabowo selalu mengingatkan para menteri dan pejabat agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” tuturnya.
Pemberhentian dari Jabatan Wamenaker
Beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka, Presiden Prabowo resmi memberhentikannya dari posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan, kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” jelas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar benar-benar serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.



