Nyaleg Setelah Nyolong

Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)

KORUPSI itu sama saja nyolong uang negara, sedangkan Nyaleg adalah mengadu nasib untuk menjadi anggota dewan, baik tingkat pusat (DPR) atau Daerah (DPRD). Dan sekarang telah terjadi, bekas koruptor rame-rame ikut nyaleg. Mereka ini benar-benar tak punya kemaluan, eh…..rasa malu! Jelas-jelas pernah masuk penjara gara-gara korupsi, kok masih pengin jadi anggota dewan. Mereka tak khawatir jadi pengewan-ewan (dipermalukan) oleh rakyat termasuk yang mencoblos atau memilih dirinya.

Kemarin diberitakan, KPU telah mengumumkan nama-nama bakal Caleg DPR dan DPD untuk Pemilu 2024, di mana mereka ini bekas terpidana korupsi. Untuk DPR sebanyak 52 orang dan DPD 15 orang. Dari mereka ini terdapat nama-nama kondang  di antaranya: Susno Duadji eks Kabareskrim Polri, Nurdin Halid politisi Golkar, Rochmin Dahuri eks Menteri Kelautan, Wa Ode Nurhayati yang dulu dari PAN, dan masih banyak lagi.

Ada pepatah lama mengatakan: sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya. Artinya, sekali orang melakukan kejahatan, orang takkan percaya lagi padanya, minimal curiga. Tetapi rupanya pepatah semacam itu kini sudah tak berlaku atau tak relevan lagi. Buktinya para tokoh yang pernah menjadi terpidana korupsi, masih diberi kesempatan berkiprah di lembaga negara. Jika mereka korupsi lagi, kehilangan uang negara tanggungjawab sopir apa penumpang?

Mencuri itu tindakan aib, kecuali mencuri perhatian dan mencuri start. Sejak anak-anak sekolah di SD, atau mengaji pada kiyai-kiyai kampung, sudah diajarkan bahwa mencuri perbuatan hina dan nista. Perbuatan mengambil hak orang lain tanpa seizinnya itu dosa dan bisa dihukum. Sebab dia telah merugikan pihak lain. Setelah gede dan dewasa dan bertambah pula wawasannya, menjadi paham pula bahwa korupsi itu juga bagian dari mencuri, hanya sasarannya uang negara.

Dan mereka yang nekad mencuri harta negara dengan berbagai alasannya,  ketika ketahuan dan dipenjarakan, mestinya ada rasa malu. Tapi itu duluuuuu! Jaman sekarang, sudah banyak orang tidak malu ketika melakukannya. Prinsip mereka rupanya: jika tak ketahuan itu berkah, jika ketahuan itu musibah. Mereka berhati-hati sekali melakukannya, namun demikian tidak selalu mulus. Itu namanya apes, begitu katanya.

Ada ungkapan Jawa yang mengatakan, isin ora isi yang artinya: malu bikin kelaparan. Maaf, para pelaku korupsi yang berasal dari Jawa, tentu tahu maksudnya kata-kata ini. Tapi karena takut kelaparan, maka nekad melakukannya. Ketika ketahuan dan dipenjarakan, masih saja bisa beralasan: “Alah, nang penjara yang dipakani we….. (dipenjara kan juga dikasih makan). Ndableg (tak punya malu) sekali bukan?

Mestinya setelah keluar dari penjara, malulah untuk kembali ke habitat lamanya. Karena ladang rejeki dari Allah Swt itu luas sekali, tak melulu lewat politisi. Tak bisa kembali jadi pejabat kan bisa bisnis apa saja. Kalau modal kecil bisa jadi agen pulsa, atau agen gas melon 3 Kg, atau juga Youtuber semacam TikTok. Bikin konten lucu-lucuan barang sedikit, tapi bisa dapat duit.

Celakanya, lembaga negara yang namanya MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) ramah sekali pada koruptor. MA ketika dikasasi, MK ketika diuji materi, sering lalu berubah pikiran. MA bisa mengurangi atau membatalkan hukuman, bahkan bisa mengubah norma hukum. Begitu pula MK.

Orang yang dipenjara karena korupsi, jelas-jelas dia sudah cacat moral. Mestinya jadi kartu mati, sampai kapan pun tidak boleh nyaleg. Eh KPU beri kelonggaran, boleh nyaleg setelah 5 tahun bebas, asalkan berani mengumumkan dirinya di media masa bahwa eks narapidana korupsi. Apakah semua orang baca pengumuman atau iklan dia? Jelas tidak! Maka paling efektip seharusnya, dalam daftar Caleg itu dituliskan pula keterangan: eks narapidana korupsi.

Parpol sendiri juga terlalu longgar. Mestinya ketika tahu bakal Calegnya pernah dipenjara karena kasus korupsi, langsung ditolak. Yang terjadi sekarang, tetap saja diterima. Padahal di Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar pernah menarik sejumlah nama Calegnya termasuk Nurdin Halid. Tapi kenapa sekarang kok bisa reborn macam mobil Kijang Inova?

Begitu juga MA, kasih angin pada eks koruptor dengan alasan pelanggaran HAM. Padahal si bekas koruptor tersebut, ketika dia mencuri harta negara juga termasuk pelanggaran HAM. Soalnya ketika uang negara dikorupsi para pejabat atau politisi, kesempatan negara untuk mensejahterakan rakyatnya jadi terganggu lantaran uang negara menipis. Akhirnya berlakulah lagunya Rhoma Irama: yang kaya makin kaya, yang miskin tambah miskin. Jreng jreng jreng……. (Cantrik Metaram).

Advertisement