Ojek, Tidak Resmi Tapi Manja

Pengojek online dimusuhi di mana-mana, sehingga sampai harus dilarang pakai spanduk.

 

OJEK sepeda motor itu sebetulnya bukan angkutan umum resmi, tapi kini merajai. Lebih-lebih setelah ada ojek online, Pemda di mana-mana memusuhi, tapi banyak dicari. Ketika pemerintah memberi angin, mereka pun semakin manja. Bayangkan, pemerintah sampai harus mengeluarkan Permen (peraturan menteri), dengan pertimbangan bukan keselamatan, tapi sama-sama cari makan!

Tahun 1970-an, ojek itu adanya hanya di pelabuhan Tanjung Priok, itupun hanya dari sepeda ontel biasa. Untuk membedakan sepeda biasa dan ojek, ditandai dengan boncengan yang diberi bantalan spon. Tapi seiring perkembangan jaman, ojek sepeda terdesak oleh ojek sepeda motor, yang operasinya bukan sekedar di pelabuhan Tanjung Priok, tapi seluruh Jakarta dan kemudian seluruh Indonesia.

Sejak kapan ojek motor mewabah, tidak diketahui jelas. Setidaknya tahun 1980-an “honda sikep” itu mulai muncul. Yang jelas, meskipun mereka sekedar merebut rejeki angkutan umum resmi, manjanya minta ampun. Di Jakarta misalnya, meski angkutan umum resmi yang namanya KWK sudah punya route tertentu, di malam hari ojek-ojek itu melarang KWK sampai ke route terakhir. Jam 21.00 hingga pagi subuh, menjadi “hak” mereka. Bilamana angkot resmi melanggar, pastilah ribut.

Angka pengangguran dan populasi sepeda motor rupanya berbanding lurus. Di kala jumlah penganggur makin membengkak, sementara pabrik-pabrik sepeda motor juga obral kredit DP murah, jumlah pengojek motor semakin merajalela. Menjadi pengojek sepeda motor memang lebih mudah ketimbang buka warung pecel lele. Sebab sekarang ini banyak pengangguran yang alih profesi buka warung pecel lele. Sayangnya, kaum lele tak ada yang bisa demo, apa lagi sampai berjilid-jilid.

Menjadi pengojek motor belakangan juga tak lagi nyaman, karena hadir pula pesaing baru yang namanya ojek online sebagaimana Gojek dan Grab. Dengan aplikasi di internet, mereka mencari penumpang cukup pencet-pencet HP. Begitu pula penumpang, mencari pengojek cukup pencet-pencet HP barang sebentar, tak lama kemudian datanglah pengojek yang siap mengantar ke mana saja.

Sebagaimana taksi online, ojek online juga jauh lebih murah ketimbang ojek konvensional. Karenenya kini penumpang banyak yang berpaling ke ojek online. Dengan sendirinya ojek konvensional terancam periuk nasinya. Mereka pun mulai mengintimidasi ojek online, sehingga di sana-sana sini terjadi bentrok, gara-gara pengojek berebut sega sepincuk. Bagi yang lebih berbudaya, hanya sekedar pasang poster/spanduk bahwa ojek online dilarang masuk.

Belakangan ojek online sebagaimana Gojek dan Grab dimusuhi pengojek konvensional, tapi banyak dicari para penumpang. Gara-gara selalu terjadi bentrok, pemerintah (Kemenhub) pernah melarang beroperasinya ojek online tersebut, karena memang tak ada aturannya di UU Lalulintas. Eh, mereka nangis-nangis ke Presiden Jokowi. Dan karena Jokowi adalah presiden yang berbudi bawa leksana, anggeganjar saben dina (bijaksana dan royal), akhirnya aturan itu dicabut. Bahkan kemudian keluar Permen yang mengijinkan beroperasinya ojek online.

Namanya peraturan menteri, efeknya kepada seluruh wilayah Indonesia. Sekarang di mana-mana muncul ojek online. Dan sebagaimana di Ibukota, mereka juga dimusuhi oleh ojek-ojek konvensional, dan terjadilah bentrok. Ini terjadi di Yogya, Solo, Medan, Tangerang, Bogor, dan lain-lainnya. Permen dapros memang enak, ada manis dan pedesnya. Tapi kalau permen –waktu itu– yang dikeluarkan oleh Menhub Ignasius Yonan, sungguh bikin Pemda-Pemda pusing.

Bagaimana nggak pusing, ketika terjadi bentrok, walikota dan bupati harus turun tangan melerai. Maka paling kesal adalah Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, sehingga minta Presiden Jokowi melarang ojek online. Sebab yang terjadi di Solo, izin dikeluarkan Bupati Sukoharjo, tapi cari penumpangnya di Solo. Tentu saja pengojek Solo mencak-mencak, dan itu menjadi beban Pak Walikota. (Cantrik Metaram)

Advertisement