YOGYAKARTA – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Soemarjono, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang sering terjadi akhir-akhir ini dengan menggunakan metode sniffing.
Soemarjono menjelaskan bahwa sniffing merupakan kejahatan yang dilakukan oleh peretas (hacker) dengan cara menyadap jaringan internet.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, serta data penting lainnya.
Menurut Soemarjono, saat ini modus sniffing tidak hanya terjadi melalui internet atau situs web, tetapi juga melalui aplikasi berjenis apk yang disebar oleh peretas melalui ponsel pintar berbasis Android.
“Jika Anda sudah terjebak dalam modus sniffing, segera hubungi pusat panggilan bank untuk memblokir rekening, mengganti PIN dan password, mematikan data seluler dan Wi-Fi di perangkat, menghapus dan memblokir aplikasi perbankan seluler, serta mengembalikan pengaturan ponsel ke pengaturan pabrik,” jelasnya, dilansir dari Antara, Rabu (28/6/2023).
Soemarjono juga menyebutkan bahwa hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima 1.931 laporan kasus kecurangan eksternal yang terjadi di luar lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah.
Kasus-kasus tersebut meliputi penipuan, pembobolan rekening, rekayasa sosial, skimming, sniffing, spam, dan kejahatan siber lainnya.
Selain penipuan dengan modus sniffing, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal (pinjol) yang memberikan suku bunga yang sangat tinggi dan mengambil data pribadi seperti daftar kontak, foto, dan video dari perangkat konsumen.
“Data tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi,” ujarnya.





