BGN Reformasi MBG, Insentif SPPG Rp 6 Juta Dihapus dan Pegawai Dilarang Jadi Owner

JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan reformasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menghapus skema insentif tetap Rp 6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melarang pegawainya menjadi pemilik atau pengelola dapur MBG.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, besaran insentif ke depan tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG.

Sebelumnya, dapur yang melayani 500 maupun 1.500 penerima manfaat sama-sama memperoleh insentif Rp 6 juta per hari.

“Nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” kata Arumsari usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BGN juga akan melakukan penataan ulang data penerima manfaat agar program MBG lebih tepat sasaran. Menurut Arumsari, fokus utama pemerintah adalah memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi menerima manfaat program tersebut.

Selain itu, BGN kini melarang pegawainya memiliki SPPG untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. “Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG,” ujarnya.

Evaluasi tersebut dilakukan setelah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah kementerian terkait.

Langkah reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi anggaran, serta memastikan program MBG berjalan lebih efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here