
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan setiap anak patut mendapatkan pendampingan dan pengasuhan terbaik dari orang tuanya.
Terlebih saat ini kita memasuki era globalisasi dan era digitalisasi yang membuat anak-anak membutuhkan pengawasan ekstra.
Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi tidak lepas dari pengaruh konten-konten media sosial yang dengan mudah dapat diakses oleh anak-anak.
Terjadinya kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada awal Januari 2023, juga merupakan dampak dari konten-konten media sosial yang dilihat anak tanpa pendampingan orang tua.
Ketika mutilasi yang dilakukan oleh anak, menjual organ tubuh itu terinspirasi dari media sosial yang mereka dapatkan. Setelah temannya dibunuh, kemudian dimutilasi, setelah itu pelaku tidak tahu mau dijual ke mana.
Untuk itu, kehadiran orang tua menjadi pengawas terdekat anak sangat penting dalam memberikan pendampingan terbaik bagi anak.
Kementerian PPPA mengingatkan bahwa anak yang menjadi pelaku tindak kriminal itu sebenarnya sekaligus merupakan korban. Untuk itu, kita semua, para orang dewasa, harus hadir memberikan pendampingan yang terbaik kepada anak-anak.
Sementara sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 5.980 pengaduan dan pada 2022 ada 4.683 pengaduan terkait masalah anak, di antaranya termasuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut saat ini ada banyak kekerasan yang mengintai anak-anak di internet, seperti cyber-bullying, grooming, sextortion, dan pornografi anak.
KPAI juga menyoroti pentingnya para orang tua untuk memahami digital parenting agar meningkatkan efektivitas pengawasan anak di media sosial.
Tak hanya orang tua yang harus memahami digital parenting, anak-anak juga harus diberikan pemahaman tentang cara berselancar di internet yang sehat dan tidak mengancam diri sendiri.
Dari pengalaman KPAI melihat berbagai hasil asesmen dalam persoalan anak, penyebab anak berada dalam pusaran konflik, berhadapan dengan hukum, berkonflik dengan hukum, terancam jiwanya dan mengalami disorientasi akibat perlakuan salah, adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak mereka terkait kebutuhan tumbuh kembang yang seharusnya mereka dapatkan.
Penyebabnya adalah akibat kurang perhatian, kehilangan figur yang dipercaya, yatim piatu, putus sekolah, bahkan meski sekolah, tapi kondisi belajarnya sudah tidak terperhatikan.
Penyebab lainnya, orang tua bercerai, konflik berkepanjangan, kemiskinan, terlepas dari pengasuhan, berpindah-pindah pengasuhan, berselancar di internet tanpa pengawasan, dan banyaknya industri kekerasan yang dengan mudah mendekati anak dengan berbagai cara.
Masalah paling hulu dari kondisi ini adalah anak-anak yang sangat minim dikenalkan cara berpartisipasi dalam menghadapi persoalan di sekitarnya.
Yang dimaksud di sini adalah partisipasi yang bermakna, yang dipahami sesuai usia, tumbuh kembang, dan pemahaman anak.
Untuk itu, perlu didorong ruang-ruang dialog keluarga agar selalu dihidupkan, sehingga anak-anak memiliki kecerdasan emosional dalam menghadapi masalah.



