REJANG LEBONG – Orangtua Yuyun, korban tewas karena pemerkosaan oleh 14 orang mengaku tidak puas atas putusan Majelis Hakim yang hanya memvonis satu orang pelaku dengan hukuman mati.
Diketahui empat terpidana kasus Yuyun dikenai hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp2 Miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisa.
Atas vonis itu, Pendamping keluarga almarhumah Yuyun dari Harapan Perempuan, Women’s Crisis Center (WCC), Rejang Lebong, Suhartini mengatakan, orangtua Yuyun tidak tahu mau minta tolong kemana lagi.
Bahkan orangtua Yuyun ingin meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, agar empat terdakwa dewasa yang dihukum 20 tahun bisa dirubah hukumannya menjadi hukuman mati, sama seperti Zainal alias Bos.
”Kalau jeritan suara hati orangtua Yuyun, Pak Presiden tolong saya (orangtua Yuyun),” kata Suhartini, kepada Okezone, Jumat (30/9/2016).
Suhartini mengatakan, alasan orangtua Yuyun agart keempat terdakwa dihukum mati karena keempat terdakwa memiliki peran yang sama dengan Zainal alias Bos.
”Sekarang orangtua Yuyun masih bingung dan tidak tahu mau minta tolong kepada siapa lagi,” jelas Suhartini.
Meskipun demikian, Suhartini menilai, jika putusan majelis hakim sudah banyak pertimbangan dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. ”Saya menilai jika putusan itu sudah dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan tuntutan,” pungkas Suhartini.
Sidang putusan yang digelar di PN Klas IB Curup, pada Kamis (29/9/2016) telah menetapkan Zainal alias Bos, divonis mati oleh majelis hakim, sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah dituntut hukuman 20 tahun kurungan.
Tidak hanya divonis 20 tahun kurungan, empat terdakwa juga diberikan denda sebesar Rp2 Miliar atau subsider kurangan 3 bulan kurungan.




