
DI TENGAH makin maraknya kasus-kasus korupsi, menggunakan nalar, logika serta mengacu fakta-fakta, sebenarnya tak sulit untuk menjawab pertanyaan, perlu tidaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sejak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan KPK terbentuk pada 2002, lalu mulai mengusut kasus-kasus korupsi atau rasuah sejak 2004 sampai Oktober 2022 , tercatat seluruhnya sudah 1.310 kasus yang ditangani.
Tak kurang dari 12 menteri, 22 gubernur, 154 walikota dan bupati atau wakilnya, 319 wakil rakyat (DPR/DPD/DPRD) dan 260 pejabat eselon I hingga eselon III yang menjadi “pesakitan” KPK, terbawa pusaran perkara rasuah.
Hasil korupsi sangat menggiurkan, membuat pelakunya “tajir melintir” dalam waktu singkat tanpa kerja keras, peluang banyak, dan belum tentu terendus atau tertangkap tangan OTT KPK.
Jika lagi apes sekali pun, mungkin para pelaku rasuah berikir, semua bisa diatur, jika terpaksa masuk bui pun bisa “cuti” menggunakan surat dokter (asli atau palsu) atau “bekerjasama” dengan petugas lapas.
Mengingat besarnya peluang melakukan korup dan lolos dari jeratan hukum, diduga praktek korupsi bagai fenomena gunung es yang hanya sebagian tampak di permukaan, masih banyak pelaku bebas berkeliaran, beroya-foya menikmati hasil korupsi, tak tersentuh hukum.
Ironisnya, di kalangan elite inti pun, pemahaman, persepsi atau konsep tentang korupsi agaknya masih belum senada, sehingga pernyataan atau sikap mereka malah membingungkan.
OTT Tidak Perlu
Pro kontra tentang OTT oleh KPK ramai lagi akibat pernyataan kontroversial Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan (LHB) baru-baru ini yang meminta agar KPK tidak sering-sering melakukan OTT.
Luhut menilai, OTT dapat memperburuk citra Indonesia di mata dunia, sedangkan solusi pemberantasan korupsi, menurut dia melalui sistem digitalisasi yang membuat orang tidak bisa melakukannya.
“OTT tidak bagus buat negeri ini. Jelek banget. Kalau mau mengubah negeri ini (bersih dari korupsi-red), nggak usah bicara tinggi-tinggi lah, “ ujarnya seraya menambahkan, “Kalau mau bersih banget, di surga saja kau, “ ujarnya.
Jadi LHB meminta agar KPK tidak sedikit sedikit main tangkap terhadap tersangka pelaku korupsi, tetapi harus selektif (lihat-lihat dulu kasusnya-red ) dan menilai, jika sistem digitalisasi sudah berjalan, tidak ada yang bisa “bermain” lagi.
Sontak pernyataan LBP mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, antara lain Sekjen Transparency International (TI), Danang Widoyoko yang menilai, ia gagal paham persoalan atau mendapatkan bisikan keliru dari stafnya.
Danang menilai, seharusnya LBP paham, kerja KPK terutama OTT-OTT turun drastis sejak disyahkannya Revisi UU KPK No. 30/2002 pada 17 Sept. 2019 yang sebagian pasal-pasalnya seperti keberadan Dewas atau status karyawan KPK sebagai ASN yang melemahkannya.
Selain itu, pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK bertemu dengan tersangka korupsi dan juga menggunakan helikopter pulang kampung, ditambah pengunduran wakil ketuanya Lily Pintauli Siregar yang diduga terlibat kasus gratifikasi
Danang juga menyebutkan, kinerja KPK saat ini juga jauh menurun, dilihat dari OTT-0TT yang hanya dilakukan pada sekelas pejabat daerah atau anggota DPRD, misalnya terkait pendanaan parpol.
“Tak satu pun, pejabat setingkat menteri atau tokoh berpengaruh yang dicokok KPK di bawah kepemimpinan saat ini, “ ujarnya.
Efek Jera
Hal senada disampaikan pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Prof. Jenti Ganarsih yang menyebutkan, OTT diperlukan untuk menimbulkan efek jera pelaku atau yang akan melakukannya.
“Dengan dipajang fotonya, diborgol atau menggunakan seragam oranye sebagai tersangka KPK, diharapkan orang akan jera untuk melakukan atau mengulangi perbuatannya, “ ujar Jenti.
Ia juga menyesalkan pernyataan LHB, karena sebagai pejabat negara seharusnya berbicara secara konseptual terkait pemberantasan korupsi.
Jika sistem digital atau e-katalog sudah berjalan pun, kata Jenti, tidak otomatis praktek korupsi berakhir, karena para pelaku akan terus berupaya saja memanfaatkan celah-celah hukum yang ada.
Pernyataan bernada permisif terhadap tindak pidana korupsi juga pernah disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (2014 – 2019) yang menyebutkan, korupsi adalah “oli pembangunan”, maksudnya, membuat “mesin” pembangunan tetap berjalan.
“Pilih mana, korupsi ada, tetapi pembangunan tetap berjalan, ketimbang korupsi dibasmi, tapi pembangunan terhenti, “ demikian alasan Fadli Zon saat itu.
Praktek korupsi yang Sudah mengakar dan menjadi budaya di hampir setiap lini kehidupan di negeri ini, memang sulit diberantas dan ada yang memperkirakan sampai separuh dana APBN dikorup atau dihambur-hamburkan secara tidak efisien.
Menurut data TI, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat 38 pada 2021 atau di urutan 96 dari 180 negara (Skor 0 artinya, negara sangat korup dan skor 100 bebas dari korupsi. IPK bertambah tinggi, berarti bertambah baik).
Untuk membasmi korupsi di Indonesia sampai tuntas, agaknya diperlukan sosok pemimpin sekelas malaikat, selain jujur dan pekerja keras juga sosok petarung dan pemberani untuk melawan serangan balik para koruptor dan kroni-kroni serta backingnya.
Semoga pemimpin dengan kriteria tersebut, muncul pada Pilpres 2024 nanti.




