Pada Amnesty Internasional, Wapres Jelaskan Hukuman Mati di Indonesia

Kebijakan TRump
Wakil Presiden Jusuf Kalla/ Foto: forbes

MALAYSIA – Dalam pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International Salil Shetty di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (2/6/2016), Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Amnesty International memahami hukuman mati yang berlaku di Indonesia.

Wapres JK menegaskan jika hukuman mati di Indonesia diterapkan bagi kasus penyalahgunaan narkoba dan terorisme.

“Hukum itu punya karakteristik yang berbeda di masing-masing negara. Hukuman mati di Indonesia, khususnya pada narkoba dan terorisme,” tegasnya, seperti dilansir Antara.

“Lihatlah akibat dari narkoba yang jumlah korban kematiannya jauh lebih banyak dibandingkan 15 orang yang dihukum mati,” tambahnya.

Di sela-sela acara “World Economic Forum on ASEAN” itu, Salil sempat menanyakan tentang ketegasan pemerintah Indonesia yang akan melakukan eksekusi gelombang ketiga terhadap beberapa bandar narkoba.

Dengan penjelasan Wapres JK mengenai hukuman mati di Indonesia, secara garis besar ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan mematuhi hukuman itu selama masih berlaku.

Begitupun dengan kasus hukum gantung terhadap Rita Krisdianti, JK mengatakan bahwa Indonesia akan melakukan hal yang sama terhadapt kejahatan narkoba, namun ia juga menyatakan pemerintah Indonesia akan tetap melakukan upaya hukum hingga level tertinggi.

Advertisement