NEW YORK – Para pakar PBB menyatakan kesepakatan pemerintah koalisi baru Israel untuk mencaplok bagian penting Tepi Barat Palestina pada 1 Juli akan melanggar prinsip landasan hukum internasional.
Sebanyak 47 mandat Prosedur Khusus yang independen yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia mengatakan langkah Israel seperti itu “harus ditentang keras oleh komunitas internasional”.
“Pencaplokan wilayah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan Konvensi Jenewa, dan bertentangan dengan aturan fundamental yang berkali-kali ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum,” ungkap pernyataan bersama para pakar PBB.
Ditambahkan, jika komunitas internasional melarang aneksasi justru karena menghasut peperangan, kehancuran ekonomi, ketidakstabilan politik, pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, dan penderitaan manusia yang luas.
Para ahli itu mengatakan bahwa Israel mengumumkan rencana aneksasi akan memperluas kedaulatan atas sebagian besar Lembah Yordania dan 235 pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Mereka mengatakan, seperti dilansir Anaddolu, langkah itu berarti akan mencaplok sekitar 30 persen dari Tepi Barat.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga membuat semua pemukiman Yahudi di sana – serta aneksasi yang direncanakan – ilegal.
Otoritas Palestina mengancam akan menghapuskan perjanjian bilateral dengan Israel jika hal itu dilanjutkan dengan aneksasi, yang selanjutnya akan merusak solusi dua negara.