YERUSALEM – Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Malki pada Rabu (15/5/2019) mengajukan permintaan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag untuk tindakan hukum terhadap AS.
Ramallah menuduh AS memindahkan kedutaan Israelnya dari Tel Aviv ke Yerusalem dan jelas melanggar hukum internasional.
“Satu tahun setelah pemerintahan Trump melakukan tindakan provokatif dan ilegal, Negara Palestina terus mencari keadilan dan akuntabilitas melalui alat dan mekanisme yang tersedia untuk negara yang taat hukum dan menghormati dalam sistem internasional,” kata al-Malki dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan WAFA.
Dia menambahkan, “Pengajuan daftar dakwaan ini kepada Jaksa Penuntut ICC datang sebagai kelanjutan dari proses yang diprakarsai oleh Negara Palestina sejak 29 September 2018, ketika mengajukan permohonan untuk memulai tindakan terhadap AS.”
Langkah itu, lanjut al-Malki, ditujukan untuk “membela hak dan kepentingan [Palestina] terhadap tindakan ilegal oleh AS dan untuk melindungi kota Yerusalem, juga untuk menolak semua tindakan ilegal dan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah AS saat ini.â
Pada akhir 2017, Presiden AS Donald Trump secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, yang memicu kemarahan global.
Yerusalem tetap menjadi jantung dari konflik Israel-Palestina, dengan warga Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur – yang diduduki oleh Israel sejak 1967 – pada akhirnya akan berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.





