JAKARTA – Menjelang perayaan Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah, yang merupakan kewajiban sekaligus bentuk kepedulian sosial.
Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan.
Setiap muslim yang memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah, yaitu mereka yang beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang, seperti beras. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang.
Berikut adalah niat zakat fitrah sesuai dengan penerima yang diwakilkan:
1. Niat untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat untuk Istri
“Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta‘ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat untuk Anak Laki-Laki
“Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat untuk Anak Perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillshi ta‘ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘anni wa ‘an jami‘i ma talzamuni nafaqotuhum fardhan lillqhi ta‘ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
6. Niat untuk Orang yang Diwakilkan
“Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta‘ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”