JAKARTA, KBKNEWS.id – Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di bawah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinilai tidak lagi menjabat sebagai ketua umum.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan 25 November 2025 dan dikonfirmasi oleh sejumlah pengurus PBNU.
Dalam surat tersebut disebutkan, “Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.”
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Rapat itu menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah putusan atau akan diberhentikan. Masih dalam surat edaran, PBNU menjelaskan, “KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
Dengan demikian, seluruh hak dan kewenangan ketua umum dinyatakan gugur. Surat tersebut menegaskan bahwa Gus Yahya, tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
PBNU juga menyebut akan menggelar rapat pleno sesuai ketentuan Perkum Nomor 10/2025, Perkum Nomor 13/2025, serta Pedoman PBNU 01/X/2023 terkait mekanisme pemberhentian dan pelimpahan jabatan.
Menanggapi surat itu, Gus Yahya menyatakan dokumen tersebut tidak sah. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan, “Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi dokumen resmi PBNU menunjukkan surat edaran pemberhentiannya bukan produk organisasi yang sah.





