SETELAH ada KPK, semua bentuk gratifikasi pada pejabat negara dilarang keras, kecuali doa. Sebab tak seorang pun umat yang bebas (menerima) dari doa seseorang, baik doa baik mapun yang jelek. Tapi Camat Matraman Jakarta Timur, agaknya lupa seruan KPK, sehingga lapak pedagang sapi di daerah Utan Kayu dimintai seekor sapi. Bang Adin si pedagang sapi tak mau memberinya, bahkan lapor Gubernur Anies Baswedan. Akibatnya, sementara ummat lain berlomba korban sapi dan kambing untuk sambut Idul Adha 1440 H, Bang Adin justru “kurban” kan Camat Matraman, Bambang Eko. Dia dipecat Gubernur gara-gara dilaporkan Bang Adin.
Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, KPK tak sekedar tangkapi pejabat penilep uang negara. Tapi karena jenis korupsi itu macam-macam, gratifikasi pada pejabat negara juga termasuk bagian dari korupsi. Boleh saja berkelit dengan istilah bisyaroh (tanda terima kasih), tapi jika jumlahnya ora umum, pasti bakal jadi incaran KPK. Lihat nasib seorang Kakanwil Kemenag Jatim, dia menjabat hanya seumur jagung gara-gara memberi bisyaroh Rp 250 juta pada Ketum PPP Romahurmuziy.
Lebaran Haji 1440 H tinggal beberapa hari lagi. Demi tuntunan Nabi Ibrahim AS kini orang berlomba besar-besaran sapi atau kambing yang dijadikan korban. Ada yang mampu beli sapi seberat 1 ton dengan harga Rp 80 juta, ada yang gotong royong satu sapi didukug 7 orang peserta kurban.
Yang tidak mampu berkurban karena keterbatasan ekonomi, cukup korban perasaan di rumah bila nanti saat pembagian daging kurban tak terima jatah dari mesjid terdekat. Tapi begitulah fenomena di seputar Lebaran Haji. Ada yang panen kulit kambing dan sapi, ada pula yang terkena stroke gara-gara kebanyakan makan daging kambing.
Nah, pada musimnya orang berkurban sekarang ini, bisa saja seseorang memberikan sapi pada pejabat untuk kurban. Jika pejabat itu ingat seruan KPK, pasti segera menyerahkan ke KPK. Tapi alhamdulillah, belum pernah ada beritanya gratifikasi dalam bentuk seekor sapi. Bisa juga sang pejabat yang sluman slumun slamet (untung-untungan), atau memang tak ada sama sekali kejadian semacam itu.
Tapi paling hebat adalah Bang Adin pedagang sapi yang buka lapak di Jl. Bypas, daerah Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Umat Islam yang lain baru mempersiapkan sapi dan kambing kurban, dianya sudah “kurban” Camat Matraman. Maksudnya, Camat Bambang Eko sampai dicopot Gubernur Anies gara-gara laporan Bang Adin minta seekor sapi.
Bang Adin sudah biasa, saban tahun jualan daging sapi kurban di tempat itu. Tapi pada Idul Adha 1440 H ini ada yang terasa aneh. Sebab Camat baru di Matraman minta satu ekor sapi untuk bisa berjualan di situ. Jika sekedar seekor kambing, okelah. Tapi kalau satu ekor sapi, berarti Rp 24 juta sebagai keuntungan dagang sapi beberapa minggu akan hilang percuma.
Dia pun segera kirim surat ke Gubernur Anies Baswedan, mengadukan perilaku Camat Matraman yang baru menjabat selama 3 bulan tersebut. Tanpa banyak kata, Camat Bambang Eko diperiksa BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Dia telah membantahnya. Seekor sapi itu sesungguhnya bukan untuk dirinya, tapi untuk warga lingkungan sekitar lapak tersebut.
Agaknya Pak Camat tak sadar bahwa semenjak Gubernur Ahok, soal gratifikasi jadi sensitip sekali. Tapi apa mau dikata, Pak Camat boleh membantah, tapi faktanya beberapa hari lalu telah dicopot dari jabatannya. Dia telah dibuat “kurban” oleh pedagang sapi Bang Adin, sementara si pedagang sapi itu sendiri terus ngilang-ngilang melulu saat hendak diklarifikasi Pak Camat. Nasi telah menjadi bubur, Camat pun sudah jadi “kurban” seorang pedagang sapi kurban. (Cantrik Metaram)





