BANDUNG – Seorang pegawai pabrik pakaian PT Masterindo Jaya Abadi di Bandung dinyatakan positif COVID-19 dan membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung meminta pabrik ditutup sementara.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan pihaknya juga meminta perusahaan tersebut untuk merumahkan pegawainya tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Elly menyampaikan seorang yang positif tersebut termasuk ke dalam kluster GBI Lembang. Pegawai itu, kata dia, bekerja di bagian administrasi perusahaan tersebut.
“Pegawai positif ini klaster GBI di Lembang itu di bagian administrasi bukan produksi,” kata dia, dilansir Antara.
Menurut Elly, kejadian tersebut seharusnya menjadi contoh bagi beberapa pabrik lain di Kota Bandung yang masih beroperasi. Meski tetap beroperasi dengan surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), setiap perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.




