JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan (bullying) peserta didik di rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan akan menghadapi sanksi berupa skorsing hingga pencopotan jabatan.
“Dengan harapan kita bisa menghentikan praktik perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang selama ini diabaikan, sekarang tindakan tegas akan diambil. Ini untuk memberikan lingkungan belajar yang kondusif dan bebas dari perundungan bagi peserta didik,” ungkap Budi di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Budi menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan untuk tiga kelompok pelaku perundungan, yaitu tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan pimpinan rumah sakit pendidikan.
Bagi tenaga pendidik, sanksi yang akan dijatuhkan mencakup teguran tertulis sebagai sanksi ringan, skorsing selama tiga bulan sebagai sanksi sedang, dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, atau pemberhentian untuk mengajar sebagai sanksi berat.
Sementara itu, peserta didik yang terlibat dalam perundungan akan menghadapi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis sebagai sanksi ringan, skorsing minimal selama tiga bulan sebagai sanksi sedang, dan pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik sebagai sanksi berat.
Pimpinan rumah sakit pendidikan yang terlibat dalam kasus perundungan juga akan dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis sebagai sanksi ringan, skorsing selama tiga bulan sebagai sanksi sedang, dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit sebagai sanksi berat.
Semua ketentuan terkait sanksi tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai hari ini.
Menteri Budi juga telah menyediakan fasilitas bagi siapa pun yang ingin melaporkan kasus perundungan dokter dalam pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/.





