Pelaku Pencucian Uang Dana Kemanusiaan Harus Dimiskinkan

JAKARTA – Setiap kasus pencucian uang dana kemanusiaan harus dimiskinkan.  Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertema “kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Dalam diskusi tersebut pakar anti tindak pidana pencucian uang Dr Yunus Husein SH LL.M menuturkan untuk meminimalisir kasus demikian aparat penegak hukum jangan hanya mengincar pelaku tetapi juga harus memburu harta hasil pencucian uang.

“Menghukum berat pelaku tidak mengurangi tindak kejahatan pencucian uang dana kemanusiaan tapi negara harus memiskinkan pelakunya,” ujar Yunus,  di Depok, Kamis (16/3).

Definisi pencucian uang sendiri dikatakan Yunus merupakan upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan daei hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Yunus berujar tindak pencucian uang di Indonesia saat ini memang sudah marak karena lemahnya penegakan hukum salah satunya akibat tak dimiskinkannya pelaku.

“Di penjara Sukamiskin Bandung dimana para koruptor mendekam,  mereka masih bisa ‘berpesta’ itu karena hartanya masih ada diluar sana,” jelasnya.

Advertisement