JAKARTA – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan sidang di Jakarta, Senin (1/10/2018) memutuskan tersangka pengeroyok Haringga Sirilla, suporter Persija yang tewas, dihukum larangan menonton sepakbola di Indonesia seumur hidup.
“Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup,” demikian pernyataan resmi Komdis PSSI di Jakarta, Selasa (2/10/2018), dikutip Antara.
Para pelaku telah melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap supporter Persija Jakarta dalam hal ini Haringga Sirla hingga tewas.
Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan 16 suporter. Namun dari jumlah tersebut ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.





