PALEMBANG – Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menahan dua Youtuber pelaku prank daging kurban, dan keduanya kini berstatus tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji mengatakan polisi menetapkan empat tersangka, yakni Edo Dwi Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan, serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron.
“Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan,” ujarnya, dikutip Antara.
Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.
“Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” katanya.
Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan. Sementara tersangka Edo Dwi Putra mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski mengaku kanal youtube-nya sudah menghasilkan pendapatan Rp 5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah. “Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Edo.





