JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini melakukan perubahan pada pelat nomor khusus kendaraan bermotor yang sebelumnya menggunakan kombinasi akhiran huruf RF, kini telah diganti dengan ZZ.
Tidak hanya itu, Korlantas Polri juga mengintensifkan dan membatasi proses registrasi serta daftar penerima pelat nomor khusus.
Perlu diketahui bahwa pelat nomor khusus ini hanya diperbolehkan dipasang pada kendaraan dinas, dengan syarat jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
Selain itu, karena khusus untuk kendaraan dinas, model dan jenis kendaraan juga akan menjadi acuan. Berikut adalah kode pelat ZZ yang sudah berlaku untuk kendaraan dinas:
• ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
• ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
• ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
• ZZL: Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
• ZZP: Kendaraan dinas Polri
• ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
Nantinya, jika ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
https://indonesiabaik.id/infografis/pelat-nomor-khusus-dari-rf-jadi-zz





